KUPANG, BN – Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, seorang pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang juga pendiri Yayasan Ningsih Sejahtera (YNS), secara resmi melaporkan akun TikTok milik Wam Leoanak ke Polresta Kupang Kota.
Laporan yang dilayangkan pada pekan lalu itu atas dugaan ujaran kebencian yang dianggap meresahkan dan berpotensi merusak toleransi antarumat beragama di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang.
Saat melapor di Polresta Kupang Kota, Yusinta didampingi langsung oleh Pengacara Fransisco Bernando Bessi. Kepada media, Fransisco menjelaskan bahwa komentar bernada negatif dan tidak pantas dari akun Wam Leoanak bermula dari unggahan TikTok oleh suami dari Yusinta Nenobahan. Setelah ditelusuri, akun tersebut terbukti bukan anonim, melainkan milik pribadi pelaku.
“Komentar yang disampaikan sangat tidak etis, menyinggung unsur SARA, dan tidak bisa dianggap remeh. Ini bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk seperti di NTT,” jelas Fransisco kepada media, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi dan kliennya, Yusinta Nenobahan, sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Kupang Kota. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan hingga tuntas agar menjadi efek jera, sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berpendapat justru disalahgunakan untuk menyebar ujaran kebencian,” tegasnya.
Pengacara Fransisco juga mengajak masyarakat untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan menjaga keharmonisan sosial di tengah perbedaan keyakinan maupun budaya. (*/BN)