KUPANG, BN – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT Tahun Buku 2022 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 digelar pada Senin (20/3/2023), di ruang rapat Gubernur NTT.
Dalam RUPS Tahun Buku 2022, Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur NTT serta Wali Kota Kupang dan para Bupati se-NTT, serta para Pemegang Saham Seri B mendengar laporan pertanggungjawaban pengurus Bank NTT, terkait kinerja keuangan Tahun Buku 2022.
Para pemegang saham memberikan apresiasi kepada pengurus Bank NTT atas capaian kinerjanya yang luar biasa, meski di tengah dampak kondisi perekonomian nasional akibat Pandemi Covid-19, serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kredit bermasalah pada periode sebelumnya.
Selain itu, ada hal penting yang menjadi keputusan RUPS yakni bagi seluruh pengurus, karyawan serta mantan pengurus dan karyawan Bank NTT yang terindikasi melakukan pemberitaan negatif, menyebarkan data perusahan, atau menghasut pihak ketiga termasuk lewat media massa dan media sosial secara langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan resiko reputasi bank, maka akan diberi sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.
“Penghasilan dan pensiunnya dihentikan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Ini membuktikan bahwa Pemegang Saham tidak tutup mata terhadap pemberitaan yang sepihak,” tegas Direktur Utama Bank NTT Harry Aleksander Riwu Kaho dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Selain itu, RUPS juga menyepakati untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan dari berbagai pihak, khususnya yang dilayangkan oleh mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi.
“Seluruh Pemegang Saham Seri A akan mengambil jalur hukum apabila ada pihak yang terus mengganggu kegiatan operasional bank dan resiko reputasi bank,” tegasnya lagi. (*/BN)