KUPANG, BN – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmennya untuk mencari solusi bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga teknis tahap II.
Hal ini disampaikannya saat bertemu perwakilan tenaga honorer di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Senin (10/3/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si, beserta jajaran. Para tenaga honorer hadir didampingi perwakilan Konfederasi Buruh Sejahtera Provinsi NTT, David Mbuik.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya keterbukaan dalam menangani masalah. “Jika ada masalah, jangan lari atau bersikap antipati terhadap protes. Mereka hanya butuh penjelasan, jadi sebaiknya diterima, dirangkul, dan dijelaskan dengan baik,” pesannya.
Ia juga meminta Sekda dan BKPPD untuk lebih aktif dalam menyosialisasikan informasi penting, termasuk rekrutmen P3K, melalui berbagai kanal seperti grup WhatsApp, koran, radio, dan media sosial. Terkait peluang bagi 330 tenaga honorer yang tidak lolos tahap II, dr. Christian menyatakan bahwa jika kewenangan berada di tangan kepala daerah, ia akan mengupayakan optimalisasi anggaran.
“Jika pengadaan mobil dinas tidak diperlukan, maka anggarannya bisa dialihkan untuk teman-teman honorer. Saya akan berdiri di barisan terdepan agar mereka tidak dikorbankan. Kita akan usahakan yang terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si, menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan daring dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memiliki peluang mengikuti seleksi Calon ASN P3K melalui formasi tampungan. Saat ini, regulasi terkait mekanisme formasi tersebut masih dalam proses penyusunan.
Ia menambahkan bahwa tenaga honorer yang diangkat melalui formasi tampungan akan berstatus sebagai P3K paruh waktu, dengan pengangkatan yang bergantung pada kebijakan kepala daerah, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Perwakilan Konfederasi Buruh Sejahtera Provinsi NTT, David Mbuik, mengapresiasi kesediaan Wali Kota Kupang untuk berdialog langsung dengan tenaga honorer guna memberikan penjelasan terkait rekrutmen P3K. Ia berharap Pemerintah Kota Kupang dapat menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. (*/BN)