KUPANG, berandanusantara.com – Veronika Syukur, salah satu tersangka kasus penjualan aset daerah berupa tanah di Labuan Bajo, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (19/1/2021).
Dalam kasus ini, Veronika Syukur ditetapkan menjadi tersangka bersama 15 orang lainnya, termasuk Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch. Dula. Namun, saat hendak ditahan, Veronika Syukur dinyatakan positif COVID-19.
Usai menjalani perawatan, Veronika Syukur akhirnya dapat diboyong ke Kejati NTT. Veronika tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 14.50 Wita. Turun dari mobil tahanan, Veronika langsung masuk ke ruang Tindak Pidana Khusus untuk diperiksa.
Dengan ditahannya Veronika Syukur, maka total tersangka kasus pengalihan aset di Labuan Bajo yang telah ditahan telah berjumlah 15 orang. Sementara Bupati Agustinus Ch. Dula belum bisa ditahan karena masih menunggu surat ijin dari Menteri Dalam Negeri. (*BN/AM)