Tunjangan Tahap III untuk Ratusan Guru Non Sertifikasi di TTU Belum Dibayar

  • Whatsapp
Plt. Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TTU Raymundus Aluman. (Foto: Vian Anunu/BN)

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Tunjangan non sertifikasi atau tambahan penghasilan (tamsil) untuk ratusan guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) periode Juni 2021 hingga saat ini belum dibayar.

Plt. Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) TTU Raymundus Aluman, Senin (24/1/2022), menjelaskan, hal tersebut disebabkan dana tahap ke-3 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah TTU yang seharusnya diperuntukan bagi 361 guru non sertifikasi, hanya ditransfer sebesar Rp58,7 Juta.

Read More

Raymundus menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, pemerintah kabupaten TTU melalui Dinas PKO telah menerima kiriman dana dari pemerintah pusat sebagai tambahan penghasilan bagi guru-guru PNS non sertifikasi.

Menurutnya, pembayaran untuk tahap I (Januari-Februari) dan tahap II (Maret-Mei) sudah dilakukan. Sedangkan untuk tahap III (Juni-Desember) belum dilakukan pembayaran karena alokasi dana dari pemerintah pusat tidak mencukupi.

“Jadi pada tahun 2021, pembayaran Tamsil itu terjadi 2 tahap. Tahap I (Januari-februari), untuk 647 orang dengan total dana Rp323 Juta sudah dibayarkan. Tahap II (Maret-Mei) untuk 651 orang dengan total dana Rp488 Juta juga sudah disalurkan,” ujar Aluman.

“Untuk Juni hingga Desember, harusnya dibayarkan pada desember 2021 namun hingga saat ini belum dibayarkan karena jumlah dana yang ditransfer dari pusat hanya sebesar Rp58,7 Juta,” tambahnya.

Walau saat ini, dana sebesar Rp58,7 ini sudah ada di rekening dinas PKO, namun dana tersebut belum bisa dibayarkan karena jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah guru yang belum bersertifikasi.

“Jadi dengan jumlah yang hanya Rp58,7 Juta lebih ini, kita tidak bisa bayar karena nanti siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat. Kalau kita paksakan untuk bayar pasti akan menuai persoalan” ujar Raymundus Aluman.

Raymundus juga mengatakan bahwa untuk sementara ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan mengapa pemerintah pusat hanya mengirim dana tambahan penghasilan (tamsil) yang jumlahnya tidak sesuai dengan data yang dilaporkan.

Walaupun demikian, Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar dana tambahan penghasilan bagi guru-guru PNS yang belum bersertifikasi ini bisa ditambahkan lagi sesuai dengan data yang telah dikirim.

“Kita masih menunggu. Apabila di januari 2022 ini ada penambahan dana dari pemerintah pusat untuk melengkapi dana yang sudah ada ini, maka tunjangan bagi guru non sertifikasi sudah bisa langsung dibayar,” pungkasnya. (Vian Anunu/BN)

Related posts