KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah tiga kali melakukan pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak ke penyidik Polda NTT.
Pengembalian berkas perkara tersebut lantaran dinyatakan belum lengkap alias P-19. Penyidik Polda NTT rupanya belum mampu memenuhi segala petunjuk yang diberikan oleh Kejati NTT.
Sikap tegas dari tim peneliti bekas Kejati NTT ini pun mendapat apresiasi dari pihak Kuasa Hukum korban, Adhitya Nasution. Menurutnya, pihak Kejati NTT telah bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Pengembalian berkas perkara Randy ketiga kalinya merupakan sebuah langkah bagus untuk membuka tabir kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee, yang ditemukan tewas akhir bulan September lalu.
Menurut Adhitya, Kejati NTT tentu memiliki penilaian tersendiri atas kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Karena, para jaksa di Kejati NTT pasti mengikuti seluruh adegan rekonstruksi yang digelar pihak penyidik Polda NTT.
“Jadi seluruh kejanggalan yang selama ini kita sampaikan, pasti telah dilihat secara langsung oleh pihak kejaksaan. Sehingga mereka melakukan penelitian berkas secara sungguh-sungguh, memberikan petunjuk ke penyidik, guna bisa memberikan bukti di persidangan nanti,” jelas Adhitya, Rabu (2/3/2022).
Meski demikian, Adhit menilai bahwa pihak penyidik Polda NTT hingga saat ini belum juga melengkapi seluruh petunjuk dari pihak kejaksaan, dengan memanggil dan mendalami keterangan dari semua saksi.
“Kalau kita lihat, pihak kepolisian tampak masih belum melengkapi apa yang diminta pihak kejaksaan. Pernyataan Kesi Penkum Kejati NTT harus dipahami betul oleh penyidik Polda NTT,” tegasnya.
“Jangan sampai perkara ini lemah di persidangan, dan tidak bisa dibuktikan. Karena yang akan dirugikan itu pihak keluarga korban dan kejaksaan,” jelas Adhitya menambahkan.
Adhitya menegaskan, penyidik Polda NTT harus segera menggali dan memenuhi seluruh petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk menyempurnakan perkara pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
“Karena kita tidak mau perkara ini berhenti begitu saja, dan kami tidak mau juga perkara ini dipaksakan untuk dinaikan ke persidangan,” harapnya.
Sebagai Kuasa Hukum, Adhitya menilai pihak Kejati NTT tentu sangat hati-hati, dan tidak ingin mengambil langkah yang salah dalam menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
“Karena sebelumnya Kepala Kejati NTT sudah tegaskan bahwa, akan meneliti berkas perkara ini sebaik-baiknya. Artinya jaksa sangat hati-hati. Jangan sampai mereka terjebak dalam menuntut dan mendakwa tersangka dengan bukti yang lemah,” ungkapnya.
Dikatan Adhitya, pasal yang dilekatkan penyidik ke tersangka RB sangat lemah, dan belum bisa dikatakan cukup untuk menjerat Randy, karena perkara ini masih lemah untuk diterapkan pasal 340, terkait pembunuhan berencana.
“Bukan hanya pasal 340. Pasal 338 pun masih bisa dibantah oleh tersangka Randy saat di persidangan nanti. Maka penyidik harus serius menggali keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa. Supaya kita bisa lihat rencana dari Randy sebelum dan sesudah membunuh kedua korban,” terangnya.
“Karena kita tidak melihat perencanaan eksekusi, dan sebuah rencana menutupi kejahatan ini oleh tersangka. Harusnya di rekonstruksi menggambarkan adegan-adegan itu. Tetapi yang kita lihat dari hasil rekonstruksi, justru sebuah spontanitas dari tersangka RB,” ungkap Adhitya.
Dengan demikian, Adhitya meminta perkara pembunuhan Astrid dan Lael untuk tidak buru-buru disidangkan. “Bagaimana mungkin perkara ini dilanjutkan, kalau masih menggunakan kronologi, BAP, rekonstruksi dan pasal yang sama,” pungkasnya. (*/BN/KN)