Tiga Kali Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Astrid dan Lael

  • Whatsapp
Tersangka RB alias Randy saat digiring aparat Polda NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Untuk ketiga kalinya berkas perkara kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe dinyatakan P-19 alias belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Sebelumnya berkas tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael itu dikirim oleh Polda NTT ke Jaksa pada tanggal 7 Februari 2022.

Read More

Polda NTT mengklaim telah memenuhi semua permintaan jaksa. Meski demikian, kenyataannya berkas Randy Badjideh belum juga lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan berkas Randy Badjideh dikembalikan ke penyidik Polda NTT pada tanggal 25 Februari 2022.

“Berkas Penkase dikembalikan ke penyidik lagi tanggal 25 Februari 2022,” kata Abdul Hakim Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, status berkas Randy Badjideh saat ini masih P-19 alias belum lengkap.

“Iya betul P-19,” katanya.

Abdul Hakim enggan menjelaskan substansi permintaan dari Jaksa. Namun menurut dia, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa belum sepenuhnya dipenuhi oleh Polda NTT.

“Sepertinya petunjuk yang diberikan tidak dipenuhi seluruhnya,” tandas Abdul Hakim.

Untuk diketahui, tersangka RB alias Randy Badjideh sedang menjalani masa tahanan selama 120 hari, sejak ditahan pada tanggal 2 Desember 2021.

Artinya RB akan bebas pada tanggal 31 Maret 2022 apabila kasus ini belum menemukan titik terang. (*/BN/KN)

Related posts