Tersangka Randy Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang

  • Whatsapp
Tersangka Randy Badjideh didampingi Kuasa Hukumnya saat tiba di Kejari Kota Kupang. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditresmkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (31/3/2022).

Pelimpahan tahap II dengan tersangka Randy Badjideh itu dilakukan penyidik Polda sekira pukul 8.47 Wita di ruang Pidana Umum (Pidum). Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di parkiran Kejari Kota Kupang.

Read More

Saat pelimpahan tersangka Randy didampingi kuasa hukumnya, Beny Taopan. Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus yang membuat heboh publik NTT bahkan nasional itu akan segera disidangkan di Pengadilan.

Pantauan merdeka.com, barang bukti yang diperiksa jaksa sesuai berkas perkara berupa, baju, celana pendek, pakaian dalam, bra, ikat pinggang, masker mulut, ikat rambut, serta pembalut wanita yang dipakai korban Astrid saat kejadian.

Sementara barang bukti bayi Lael adalah, topi dengan corak bergaris merah putih, kuning, biru, celana panjang karet berwarna hitam, baju berwarna biru, jaket anak-anak berwarna hijau dan popok.

Selain itu barang bukti lain, linggis dua buah, sekop dua buah untuk menggali lubang, satu motor, dua buah mobil jenis toyota rush dan avanza berwarna hitam, serta enam buah plastik hitam berukuran besar.

Randy dilibatkan dalam pemeriksaan barang bukti di parkiran Kejari Kota Kupang. Dia mengenakan baju tahanan Polda NTT, celana pendek berwarna biru dan sendal jepit.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, setelah dilakukan penyerahan tersangka Randy dan barang bukti, sehingga penahanannya selama 20 hari kedepan akan dialihkan ke penuntut umum.

“Namun sebagai bentuk keamanan, jaksa penuntut umum berpendapat untuk dititip sementara di Rutan Polda NTT,” ujarnya.

Menurut Abdul Hakim, sebelum 20 hari masa penahanan jaksa penuntut umum akan membua dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (BN)

Related posts