KUPANG, BN – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memberikan penjelasan terkait informasi dugaan hilangnya uang nasabah yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kepala Divisi Corcec dan Legal Bank NTT Endri Wardono didampingi sejumlah pejabat, Selasa (13/6/2023), mengatakan pihak Bank NTT akan mengambil langkah serius baik uji keabsahan maupun lewat jalur hukum, karena menyangkut nama baik lembaga.
Terkait pengaduan nasabah di Bank NTT Cabang Kefamenanu, Kantor Fungsional Noemuti, TTU, atas nama Emilia Ludoni, jelas Endri, telah berlangsung sejak tahun 2021. Hal tersebut menurutnya telah dilakukan komunikasi dan diselesaikan, bahkan melibatkan Kepolisian Resort (Polres) TTU.
“Itu kami sudah layani, beliau mengaku ada penarikan tanpa sebab. Tapi bukti yang ada di kami ada penarikan dan beliau sendiri yang tanda tangan sebanyak tiga kali. Itu identik sekali dengan KTP. Dari Polres pun menyatakan itu identik sekali,” jelas Endri.
Menurutnya Endri Wardono, transaksi penarikan dengan nominal sebesar Rp20 juta yang dilakukan oleh nasabah Emilia Ludoni terjadi pada tanggal 10 September 2021. Namun, kata Endri, apabila dengan bukti-bukti yang ada nasabah tersebut masih merasa keberatan, maka pihaknya siap untuk melakukan uji keabsahan.
“Pada prinsipnya terkait setiap upaya hukum demi kebenaran dan keadilan, kami siap mendukung,” ujar Endri.
Sementara itu, terkait pengaduan nasabah di Bank NTT Cabang Borong, Manggarai Tmur, atas nama Efrinus Natarus, jelas Endri, pada tanggal 11 Juni 2020 yang bersangkutan mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX.
Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021, lanjut Endri, yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile, sehingga dipastikan yang bersangkutan menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer.
“Yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp6.150.000 dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet),” ungkap Endri.
Endri menjelaskan, untuk kasus di Bank NTT Cabang Borong saat ini sedang ditangani di Polres setempat atas laporan nasabah Efrinus Natarus. Pihak Bank NTT sendiri menghormati proses hukum hang sementara berjalan dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Meski demikian, kata Endri, dengan bukti-bukti yang kuat dan valid yang dimiliki oleh Bank NTT, kepada nasabah tersebut diberikan waktu untuk melakukan klarifikasi terbuka secara benar dan berganggungjawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3 X 24 jam.
“Apabila dalam batas waktu yang diberikan, klarifikasi ini diabaikan, maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Endri.
Link Pengaduan
Bagi nasabah Bank NTT di mana saja yang membutuhkan informasi dapat memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013. Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, serta HP 08113835187.
Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT.
Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.
Untuk diketahui, bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (*/BN)