KUPANG, berandanusantara.com – Terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Lanaus, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Edwin Liem mengembalikan uang kerugian sebesar Rp169 juta.
Edwin Liem didampingi Kuasa Hukumnya, Fransisco Bernando Bessie, SH, MH langsung menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (26/7/2018).
Pantauan Wartawan, usai memberikan keterangan, istri Edwin yang juga hadir menyaksikan sidang tersebut langsung menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Kuasa Hukum Fransisco Bessie.
Di hadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Fransisco langsung melanjutkan uang tersebut kepada JPU, dengan dibuatkan tanda terima sesuai tanggal pengembalian dan jumlah.
Usai sidang, Fransisco kepada sejumlah awak media media menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan bentuk itikad baik dari Kliennya. Jumlah uang yang dikembalikan, kata dia, sesuai dengan temuan Inspektorat.
“Memang ada perbedaan antara temuan Inspektorat dengan dakwaan JPU. Namun kami menggunakan acuan dari Inspektorat. Jika ada kelebihan, kami juga minta dititip atau dikembalikan,” ungkap Fransisco.
Fransisco juga mengharapkan agar JPU maupin Majelis Hakim dapat mempertimbangkan niat baik Kliennya tersebut. Apalagi, jelas dia, pengembalian tersebut untuk pertama kalinya dilakukan sebelum adanya tuntutan maupun putusan.
“Dengan adanya itikad baik ini, harapan kami JPU dan Majelis Hakim bisa mempertimbangkannya secara bijak terhadap Klien kami,” tegas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri TTU menetapkan dua tersangka diantaranya Kepala Desa Lanaus, Yohanes Sumu sebagai penyedia pekerjaan dan Edwin Liem sebagai pihak Suplaier. Keduanya dikenai Pasal 2 dan pasal 3 junto ayat 1 KUHP.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2018 mendatang, dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. (AM/BN)