KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Unit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda NTT bersama aparat Polres Kupang berhasil membekuk pelaku pembunuhan Yuliana Apriani Welkis atau Nani Welkis pada Kamis (20/5/2021).
Pelaku merupakan seorang sopir berinisial YT alias T (41). Dia dibekuk Polisi saat mengendarai kendaraan truk di jalan Timor Raya, persisnya di depan sebuah hotel sekitar pukul 17.00 Wita. Sebelumnya, Polisi juga telah melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku.
“Berhasil ditangkap setelah penyelidikan, termasuk melakukan pemantauan melalui CCTV di sekitar kosan korban, serta melalui pergerakan nomor handphone korban,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dalam press confference, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, pelaku dalam keterangannya mengakui telah membunuh korban Nani Welkis dengan TKP di Kelurahan Batakte, kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang.
“Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban berjanji untuk bertemu dengan pelaku,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pada hari Jumat, 14 Mei 2021, korban diajak oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke arah Bakunase dan kemudian berhenti di daerah Batakte, berpura-pura mengunjungi temannya yang ada di sana.
Tanpa disadari, lanjut dia, korban mengikuti tersangka dari belakang. Setelah di daerah yang sepi, korban diajak bersetubuh oleh pelaku. Karena melawan, pelaku mendorong kemudian menusuk korban dengan pisau yang dibawanya ke arah dada kiri korban.
“Korban ditusuk sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak bergerak. Ini sadis karena setelah tidak bernapas, pelaku masih sempat menyetubuhi korban,” jelas Kombes Pol Krisna.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, jelas dia, pelaku kemudian mengambil uang korban sebanyak Rp150 ribu dan satu buah handphone. Setelah itu pelaku kemudian meninggalkan lokasi tersebut.
“Motif dari pembunihan tersebut hanya karena hasrat nafsu birahi,” jelasnya.
Kombes Pol Krisna menjelaskan, pelaku YT alias T telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang sebanyak dua kali. Motif pelaku membunuh korbannya juga sama yakni melampiaskan nafsu seksualnya.
“YT alias T dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Krisna. (*BN/AM)