KUPANG, berandanusantara.com – PT Pertamina wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kepada semua Sara Pengisian bahan Bakar umum (SPBU), agar menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada SPBU “nakal”, atau mengabaikan aturan penjualan, maka bisa dikenai sanksi tegas sampai kepada pemutusan hubungan usaha alias ditutup
Hal ini disampaikan Eksekutif Manager PT Pertamina wilayah NTT, Triasa Rahmadhani, di sela-sela kegiatan Gathering Media tentang suplai dan distribusi BBM Pertamina wilayah NTT, di restaurant Suba Suka, Selasa (5/4/2016). “Sanksi tegas pasti akan kami berikan,” tegas Triasa kepada wartawan.
Triasa menjelaskan, setiap pelanggaran dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh SPBU maupun Agen Penyalur Minyak Bersubsidi (APMS), awalnya akan diberi peringatan. Namun, apabila tetap melanggar maka akan dihentikan suplai BBM ke SPBU maupun APMS tersebut dalam jangka waktu sesuai aturan yang berlaku.
Triasa melanjutkan, ada juga sanksi berupa pemotongan keuntungan. “Sanksi ini perlu diberikan kepada SPBU dan APMS yang melakukan pelanggaran, agar masyarakat bias menikmati BBM sesuai dengan aturan,” katanya.
Ditanya terkait banyak SPBU yang melakukan manipulasi jumlah liter BBM dengan harga, Triasa mengatakan itupun merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Dia meminta masyarakat yang mengalami hal seperti itu agar melaporkannya kepada pihak Pertamina agar ditindaklanjuti. “Jika berksali-kali melanggar aturan, kemungkinan terburuk akan kami putuskan hubungan usaha atau ditutup, seperti yang sudah kami lakukan di Atambua,” ujar dia. (AM)