Soal Kasus Perzinahan Papi Manafe, Kasimirus: Putusan Inkrah, Segera Proses Pergantian

  • Whatsapp
Papi Manafe saat digelandang aparat Kejari Kota Kupang. (Ist)
Papi Manafe saat digelandang aparat Kejari Kota Kupang. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Terpidana kasus perzinahan yang juga anggota DPRD Rote Ndao asal Partai NasDem, Olabert Arians Manafe alias Papi Manafe, nasibnya segera akan diketahui publik.

Ketua Bidang OKK DPW Partai NasDem NTT, Kasimirus Kolo memastikan bahwa kader partai, apalagi anggota legislatif yang terjerat hukum, lalu sudah ada keputusan tetap, pasti akan segera diproses untuk dilakukan pergantian.

Read More

“Mekanisme partai sudah sangat jelas. Bahwa kader partai melakukan hal-hal yang merugikan partai saat menjalankan tugasnya, maka partai akan mengambil langkah-langkah organisatoris untuk masalah tersebut,” ungkapnya, Sabtu (15/2/2020) di Kantor DPW NasDem NTT.

Menurutnya, terkait persoalan tersebut pihaknya akan melakukan rapat khusus bersama pimpinan DPW NTT dan DPD Rote Ndao, guna mengkomunikasikan langkah yang akan diambil terhadap Papi Manafe.

“Kami akan minta penjelasan dari DPD kabupaten Rote Ndao. Yang pasti, kalau putusannya inkrah, pasti dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya lagi.

Papi Manafe dijatuhkan hukuman penjara selama enam bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang perempuan yang telah memiliki suami. Keduanya digrebek oleh Polisi bersama suami dari perempuan tersebut.

Setelah belum lama dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Rote Ndao, Papi kemudian ditangkap dan dieksekusi oleh aparat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang lantaran putusan pengadilan telah dinyatakan inkrah.

Papi kemudian dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang hingga saat ini. Informasi yang diperoleh, bahwa Papi Manafe akan selesai masa penahanannya pada bulan Maret mendatang. (*tim)

Related posts