KUPANG, berandanusantara.com – Kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh NI (18), seorang mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menyisakan tanya. Siapa sosok ayah dari bayi malang yang dibunuh ibunya itu?
Hingga kasus ini mencuat dan NI telah ditetapkan sebagai tersangka, sosok yang masih berstatus pacar itu tak kelihatan batang hidungnya. Bahkan berdasarkan kronologi kejadian, NI pun melahirkan seorang diri.
“Pacar yang bersangkutan (NI) masih di kampungnya kabupaten Lembata,” ungkap KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, seperti dilansir diantimur, belum lama ini.
Dalam rekonstruksi yang digelar pagi tadi, Senin (3/12/2018), pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AM/DT)