Setelah Dianiaya Gurunya, Siswa SD di Rote Malah Tak Dibolehkan Masuk Sekolah

  • Whatsapp
Ilustrasi

ROTE NDAO, berandanusantara.com – Nasib apes menimpah seorang siswa sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah mendapat perlakuan kasar dari gurunya, siswa tersebut tak dibolehkan masuk sekolah alias dirumahkan.

Oknum guru berinisial JL diduga menganiaya Justus Klaas, bocah kelas 6 SD. Menurut informasi yang diperoleh media ini, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 6 September 2022 di SD Inpres Lalao, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Read More

Peristiwa penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan laporan polisi nomor: STTPL/43/VIII/2022/SPKT/POLSEK ROTIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT.

Ayah korban, Julembris Klaas kepada media ini, Sabtu (22/9/2022) menjelaskan anaknya dipukul oleh JL, seorang oknum guru SD Inpres Lalao, pada tanggal 6 Agustus 2022.

“Atas kejadian itu, kami membuat laporan polisi di Polsek Rote Timur, namun dari pihak kepolisian memberikan kami waktu untuk mediasi,” kata Julembris Klaas.

Mediasi dilakukan dengan mengacu pada hukum adat, namun tidak ada kata sepakat, sehingga mediasi tidak membuahkan hasil.

“Setelah itu pada hari Senin 20 September 2022, kami mendapat panggilan dari pihak sekolah untuk segera menghadap di sekolah,” jelas Julembris.

Setelah tiba di sekolah, lanjut Julembris, Kepala Sekolah memberitahukan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk merumahkan korban hingga masalah tersebut selesai.

“Jujur bahwa sebagai orang tua kandung saya merasa kecewa, sedih dan merasa dirugikan dengan tindakan yang diambil oleh pihak sekolah, apalagi anak kami kelas 6 dan sebentar lagi ujian akhir,” ujar Julembris.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa anak saya di rumahkan dan ini atas dasar apa sehingga pihak sekolah membuat keputusan seperti ini. Anak saya ini korban, kok diperlakukan tidak adil oleh sekolah,” imbuhnya.

Julembris menegaskan, seharusnya oknum guru tersebut dibina oleh pihak sekolah, bukan sebaliknya anaknya yang dirumahkan.

“Saya minta ibu Bupati Rote Ndao dan kepala dinas pendidikan kabupaten Rote Ndao untuk bisa melihat persoalan ini,” tandasnya.

Julembris juga meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus penganiayaan ini, karena berdampak pada psikis dan masa depan anaknya.

“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk segeea dituntaskan. Kami mencoba untuk menuntaskan kasus ini secara kekeluargaan tapi anak kami malah dirumahkan. Karena itu, sekali lagi saya mohon pak Polisi usut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Dia menduga pihak sekolah melindungi oknum guru tersebut dan mengorbankan masa depan anaknya.

Sementara itu kepala Kepala Sekolah SD inpres Lalao, Viktoria Nalle, saat di konfirmasi media ini di ruangan kerjanya, Sabtu (24/9/2022) membenarkan telah diambil kebijakan untuk merumahkan siswa tersebut.

“Karena ini anak buat masalah dan permasalahannya belum selesai jadi takut timbul masalah baru lagi makanya kami dari pihak sekolah membuat keputusan untuk di rumahkan sementara tapi bukan kasih keluar,” jelas Viktoria.

Viktoria juga menjelaskan pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao.

“Saya juga sudah koordinasi dengan Pak kadis lewat telepon,” kata Viktoria.

Menurut Viktoria, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap oknum guru yang menganiaya siswa.

“Sebagai atasan saya sudah memberikan pembinaan terhadap pak Joni, Saya berharap yang terbaik saja antara guru dengan para siswa,” ungkapnya. (*/BN/MB)

Related posts