KUPANG, berandanusantara.com- Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Rumah Tangga di Kota Kupang, pagi ini Rabu (28/4/2021) di Aula Sasando lantai 3 Kantor Wali Kota Kupang.
Kegiatan FGD dibuka oleh Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, M.Si, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH dan tenaga ahli dari Undana Kupang Dr. Ir. Ludji Mikhael Riwu Kaho, M.Si dan Ir. Charles Kapioru, MS. Sementara peserta FGD terdiri dari para Lurah, OPD teknis, aktifis penggiat sampah dan dari Perusahaan Daerah Pasar.
Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Namun diakuinya, rantai panjang pengelolaan sampah ini banyak mengalami kendala dan permasalahan. Hal ini menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya keterbatasan kemampuan pemerintah, masih rendahnya partisipasi swasta dan masyarakat, serta meningkatnya jumlah dan jenis sampah setiap tahunnya.
”Keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah menyebabkan cakupan pelayanan pengelolaan sampah yang masih rendah. Sampah juga tidak dipilah atau diproses terlebih dahulu ketika diangkut dari TPS (tempat penampungan sementara) ke TPA (tempat pemrosesan akhir). Akibatnya sampah bercampur antara sampah organik, anorganik, dan limbah B3,” ungkap Sekda.
Menurutnya lagi, sampah yang bercampur dalam jumlah banyak ini mengakibatkan beban TPA menjadi sangat berat. ”Dampaknya yang dapat ditimbulkan selain pencemaran lingkungan, juga meningkatnya biaya operasional, dan munculnya potensi konflik sosial. Sedangkan keterlibatan pihak swasta masih terbatas pada daur ulang sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kaca dan logam. Padahal, jumlah sampah organik lah yang mendominasi total sampah yang dihasilkan setiap tahunnya,” urainya.
Diungkapkan Sekda, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tahun 2019 jumlah sampah di Indonesia telah mencapai sekitar 66-67 juta ton. Ini lebih banyak dari rata-rata jumlah sampah per tahun yang mencapai 64 juta ton yang didominasi sampah rumah tangga yakni mencapai 63,95% dari jumlah tersebut.
Menurut Sekda, pengurangan sampah paling efektif sebenarnya dapat dimulai dari sumber penghasil sampah terbesar, yaitu rumah tangga (reduce at source). ”Disini diharapkan peran masyarakat perkotaan untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan sampah dari rumah masing-masing, dengan membiasakan diri memilah sampah menjadi 2 bagian yaitu sampah organik dan anorganik,” jelasnya.
Diungkapkannya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos baik untuk menanam tanaman hias dan juga sebagai media tanaman sayuran dan buah-buahan di lingkungan permukiman sehingga dapat meningkatkan gizi keluarga disamping menghemat belanja rumah tangga. Sementara dari sisi kesehatan tentunya rumah menjadi lebih bersih, tidak ada lagi penumpukan sampah yang menimbulkan bau dan sumber penyakit.
Sekda berharap kegiatan FGD ini dapat menggali persoalan-persoalan terkait pengelolaan sampah di Kota Kupang guna penyusunan kebijakan dan strategi pengolahan sampah rumah tangga dan rencana aksi penyusunan ranperda tentang pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di Kota Kupang.
Kepada para peserta dan para narasumer diharapkan dapat bersinergi dan berperan aktif dalam menghasilkan rumusan-rumusan guna penyusunan kebijakan serta rencana aksi pengelolaan sampah yang melibatkan pemerintah dan stakeholders nantinya.
Sebelumnya, dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan Kabag SDA Setda Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq, S.Ip, mengungkapkan pengelolaan sampah di Kota Kupang umumnya dilakukan oleh Pemerintah melalui DLHK Kota Kupang sesuai Perda nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perda nomor 04 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dikatakannya, kedua Perda ini belum mampu membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan sampah di Kota Kupang. Hal ini sesuai fakta dimana ditahun 2019 saat penilaian adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana menepatkan Kota Kupang termasuk 5 kota berstatus kota terkotor dari 369 kabupaten/ kota.
Hasil penilaian tersebut, dikatakannya terkait pengelolaan TPA di Kota Kupang karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan Pemkot Kupang belum memiliki Dokumen Kebijakan dan Startegi Daerah (JAKSTRADA) terkait pengolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Untuk itu FGD ini digelar dengan tujuan mendapatkan rumusan alternatif berupa rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan terkait dengan implementasi perda Pemkot Kupang dibidang pengelolaan sampah.
Adapun manfaat yang diharapkan yaitu output dari hasil analisis kebijakan pengelolaan persampahan berupa rekomendasi-rekomendasi dan petunjuk operasional agar dapat digunakan sebagai bahan pengambil keputusan siapguna bagi Pemkot Kupang dalam hal pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali. Selain itu untuk membuat rencana aksi penyusunan Ranperda tentang pengembangan sisten dan pengelolaan persampahan di Kota Kupang. (*BN/PKP)