KUPANG, berandanusantara.com – Sungguh menyedihkan nasib 186Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah kesulitan akibat Pandemi COVID-19, mereka terpaksa harus dirumahkan.
Keputusan pemberhentian 186 PTT di Kota Kupang merupakan keputusan dari hasil rembukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada 12 Juni 2021 lalu. Para PTT ini akan resmi berhenti pada 1 Agustus 2021 nanti. SK pemberhentian telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah pada 19 Juli 2021.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi Pemkot Kupang pekan lalu, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore meminta OPD lingkup Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus beberapa waktu lalu, termasuk pemberhentian PTT.
“Sudah harus siapkan surat pemberhentian PTT sesuai rekomendasi Pansus. Pansus DPRD rekomendasi untuk berhentikan ya kita kasih berhenti. Itu sudah final,” tandas Wali Kota seperti dilansir RakyatNTT.com.
Sebelumnya diberitakan, Pansus DPRD beralasan pengangkatan PTT pada bulan Mei 2021 itu tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui pembahasan mulai dari tingkat komisi hingga badan anggaran.
“Untuk itu Panitia Khusus merekemondasikan pelaksanaanya dibatalkan sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari,” tulis Pansus dalam laporannya yang disampaikan Jumat (11/6/2021).
Masih soal PTT, Pansus juga merekomendasikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang agar melakukan evaluasi kinerja pada setiap triwulan. Ini dilakukan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, ada kepastian perpanjangan kontrak, termasuk kepastian penganggaran pada proses perencanaan anggaran pada APBD murni sudah dimulai dari tahapan KUA-PPAS hingga RKA yang berbasis evaluasi kinerja.
Dengan demikian, pada awal tahun anggaran tenaga PTT sudah dapat melaksanakan tugasnya sekaligus dengan administrasi keuangannya.
Pansus juga meminta Pemkot Kupang untuk tidak tebang pilih dalam perekrutan tenaga PTT. Selain itu, meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap BKKPD terkait selisih jumlah PTT di Kota Kupang. Pasalnya, sesuai informasi media massa saat ini terdapat 2.180 orang PTT, namun dalam laporan kepada Pansus jumlahnya sebanyak 2.205 orang, sehingga ada selisih 25 orang. (*BN/RN)