Sanksi untuk Warga Kota Kupang yang Tak Mau Divaksin

  • Whatsapp
Kegiatan vaksinasi yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu. (Foto: *BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Program vaksinasi bagi warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus digenjot, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tidak hanya pemerintah, namun berbagai elemen ikut memfasilitasi program vaksinasi. Tak heran, jika Kota Kupang yang tertinggi capaian vaksinasinya dibanding kabupaten lain di NTT.

Read More

Berdasarkan data monitor harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kota Kupang, Selasa (24/8/2021), total warga yang telah mendapat vaksin dosis I mencapai 54,37 persen, atau sebanyak 181.403 orang.

Sementara total warga yang telah menerima vaksin dosis II sebanyak 36,47 persen, atau 121.679 orang. Target vaksin yang ditetapkan pemerintah Kota Kupang yakni 333.628 orang.

Untuk mencapai target itu, pemerintah Kota Kupang tak main-main. Apalagi persentase jumlah penderita Covid-19 masih cukup tinggi.

Dalam Instruksi Wali Kota Nomor: 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level IV di Kota Kupang, salah satu poinnya menyebut akan ada sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin.

Sanksi yang diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti: KTP, Akta dan lain-lain.

Meski demikian, ada pengecualian terhadap warga–karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksin. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan Dokter dari Puskesmas, Klinik Kesehatan, dan Rumah Sakit. (*BN/AM)

Related posts