Sambil Perkosa, Tinus Cekik Leher dan Tikam Marsela Bahas Hingga Tewas

  • Whatsapp
Tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus saat memperagakan adegan saat memperkosa dan membunuh korban Marselina Bahas. (Foto: *BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Polres Kupang, NTT, Selasa (25/5/2021) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Yustinus Tanaem (41) alias Tinus, terhadap gadis SMA, Marsela Bahas (18).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 23 adegan diperagakan Tinus mulai dari mengajak korban bertemu di hutan dan berhubungan badan. Dalam 23 adegan itu, diketahui Tinus menghabisi nyawa Marsela Bahas dengan cara membekap mulut, mencekik leher dan menikam dengan pisau.

Read More

“Sempat terjadi persetubuhan. Pelaku nekat membunuh karena tidak ingin suara teriakan Marsela Bahas didengar warga sekitar. Sebelum bertemu korban, pelaku sudah membawa pisau yang diselipkan di lengan baju,” jelas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung kepada media, usai rekonstruksi.

Dia menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku sejak bulan September 2020 dan sudah 11 kali mereka bertemu. Saat pertemuan ke 11, korban diajak berhubungan badan dengan imbalan akan dibelikan handphone oleh pelaku.

“Mereka sering bertemu tapi tidak pernah berhubungan badan. Pelaku dan tersangka biasanya bertemu dua minggu sekali, pertemuan ke 11 ini pelaku ajak berhubungan badan dan korban pun mengarahkan pelaku untuk mereka bertemu di lokasi kejadian,” jelasnya.

Menurut Aldinan, setelah memperkosa dan membunuh, pelaku membuang handphone milik korban. Untuk itu, jelas dia, Tim Jibom Brimobda Polda NTT dilibatkan untuk menyisir tempat kejadian perkara dan akhirnya menemukan ada beberapa alat komunikasi yang sudah lama.

“Kemudian kami melakukan olah TKP berulang ulang, bahkan puluhan kali kemudian, kami kumpulkan keterangan dari beberapa saksi termasuk dari keluarga korban,” ungkapnya.

Proses rekonstruksi dikawal ketat personel Brimobda NTT, untuk menghindari amarah keluarga terhadap pelaku. Usai rekonstruksi, pelaku langsung dibawa kembali ke sel Mapolres Kupang.

Aldinan mengimbau masyarakat agar waspada dan memahami baik buruk dalam menjelajahi media sosial. Jika ada penawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan, mohon ditanyakan kejelasannya kepada keluarga atau bila perlu kepada pihak kepolisian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Terungkapnya pelaku ini bermula dari penemuan jasad korban Yuliana Apriana Welkis atau akrab disapa Nani Welkis (19) di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada lahan kosong milik sebuah perusahan.

Tinus menghabisi nyawa Nani lantaran menolak untuk berhubungan badan. Sama halnya dengan yang dilakukan padan Marselina Bahas, pelaku Tinus menikam Nani dengan pisau yang dibawanya saat menjemput korban.

Meski telah tewas, Tinus masih mengambil kesempatan melampiaskan nafus bejatnya pada jasad Nani Welkis. Usai memperkosa, Tinus lalu pergi dengan membawa uang milik korban sebesar Rp150 ribu beserta
handphone.

Setelah adanya laporan penemuan jenasah Nani Welkis, Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, ternyata korban nafsu bejat Tinus bukan hanya Nani Welkis, namun Marsela Bahas (18), warga Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang itu juga menjadi korban kebejatan Tinus.

Yustinus Tanaem dijerat pasal 340, 338 KUHP dan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman mati. (*BN/MD)

Related posts