KUPANG, berandanusantara.com – Sebanyak 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diambil sumpah dan janji, Kamis (11/6/2020).
Ke-48 PNS yang diambil sumpah dan janjinya terdiri dari para pengajar (dosen) dan staf yang lulus dalam seleksi CPNS lingkup IAKN Kupang pada tahun 2019 lalu.
Upcara pengambilan sumpah dan janji 48 PNS dipimpin langsung Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis, bertempat di kampus IAKN Kupang, kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 juga diterapkan dalam acara tersebut. Nampak semua yang hadir menggunakan masker dengan posisi berdiri saling menjaga jarak.
Hadir saat itu, Wakil Rektor II, Hemi Damnosel Bara Pa dan Wakil Rektor III, Kristian E. Y. M. Afi, para pejabat lingkup IAKN Kupang, serta Rohaniawan pendamping Kristen dan Katolik.
Rektor Harun Natonis dalam sambutannya mengatakan sumpah dan janji yang dilakukan bukan merupakan sebuah paksaan. Namun, pada hakekatnya merupakan bentuk kesanggupan melayani terhadap negara dan Tuhan yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami semua yang hadir menjadi saksi. Saya berharap agar ke-48 PNS yang baru diambil sumpahnya untuk dapat menunjukan komitmen dan tanggung jawab moral sebagai ASN di lingkup IAKN Kupang dan Kementrian Agama RI,” ujar Natonis.
Harun juga menekankan pentingnya kerjasama diantara semua tenaga pendidik yang berstatus PNS maupun non PNS, sehingga dapat membentuk mahasiswa/i IAKN Kupang agar dapat memiliki kecerdasan spiritual, intelektual dan berkepribadian baik.
Harun menambahkan, semua PNS di lingkup IAKN juga harus cerdas, memiliki kreativitas, inovatif, jujur, mandiri serta bertanggung jawab. Selain itu, harus membangun citra positif baik pribadi maupun lembaga.
“Peran saudara-saudari sekalian semakin besar. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya demi kemajuan lembaga kedepan,’ pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Rektor IAKN Kupang juga memberikan empat pesan penting yang patut diperhatikan oleh ke-48 PNS yang baru diambil sumpah dan janjinya, yakni; pertama, meningkatkan dispilin dengan senantiasa menaati semua aturan yang berlaku, menjaga sikap dan perilaku, dan menjadi teladan bagi rekan kerja yang lain.
Kedua, bekerja secara optimal, memberi pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Ketiga, menigkatkan kompetensi diri dengan senantiasa menambah pengetahuan, wawasan, dan ketrampilan.
Keempat, membangun komitmen yang kuat demi lembaga IAKN Kupang, menjadikan diri sendiri sebagai motivator dan inovator, serta tetap mengeksploitasi potensi diri untuk kemajuan lembaga IAKN Kupang.
(Yabes Ottu/BN)