Randy Badjideh Dijatuhi Hukuman Mati

  • Whatsapp
Randy Badjideh (mengenakan rompi tahanan) dikawal aparat Kepolisian saat masuk ruang sidang. (Foto: istimewa)
Randy Badjideh (mengenakan rompi tahanan) dikawal aparat Kepolisian saat masuk ruang sidang. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Terdakwa pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe (Ibu dan anak) dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (24/8/2022).

Sidang dipimpin hakim Ketua Wari Juniati dan didampingi hakim anggota yakni, Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban. Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana, dan melakukan kekerasan terhadap anak sehingga hukumannya pidana mati.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Randi Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael.

Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astrid dan Lael pada, Sabtu 28 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 09.00 Wita.

Ayah korban, Saul Manafe usai sidang mengatakan, dia bersama keluarga besar beserta ormas pencari keadilan yang mengawal kasus ini dari awal menyambut gembira atas putusan hakim, karena dinilai adil dan pantas.

“Kami sebagai keluarga korban dan sebagaimana yang terjadi dalam persidangan dan melahirkan fakta-fakta baru yaitu putusan yang seadil-adilnya, atau hukuman mati,” jelasnya.

Walau demikian, Saul Manafe mengaku telah memaafkan perbuatan terdakwa Randy Badjideh, yang telah menghilangkan nyawa anak serta cucunya dengan keji. (*/BN/MD)

Related posts