KUPANG, berandanusantara.com – Mengingat laju penyebaran COVID-19 yang masih tinggi, Senin (26/7/2021) dikeluarkan lagi Instruksi Wali Kota Kupang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam Instruksi Wali Kota Kupang ini, beberapa poin diantaranya semakin diperketat, terutama berbagai aktivitas yang memungkinkan terjadinya kerumunan warga, termasuk keluar masuk warga dari dan ke Kota Kupang.
Dalam konferensi pers siang tadi, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man menjelaskan, sektor ekonomi tetap dibuka, namun dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita dan sistemnya ‘take away’ atau dibawa pulang.
“Kalau untuk sektor ekonomi seperti tempat makan dan pusat perbelanjaan, masih sama dengan waktu yang disesuaikan,” ujar Hermanus Man.
Namun hal yang baru dari Instruksi Wali Kota dalam PPKM Level 4 yakni seluruh aktivitas kemasyarakatan hanya boleh sampai pukul 21.00 Wita. Selebihnya, aparat gabungan dari Pol PP, Polri, TNI dan tim lainnya akan melakukan patroli.
“Lewat dari jam 21.00 akan dilakukan penertiban dan akan dicabut izin bagi yang masih melakukan aktivitas, serta tindakan-tindakan lain sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Sanksi yang kamu pakai yaitu berdasarkan KUHP atau Undang-undang Karantina. Teknisnya akan diatur,” sambung Hermanus Man.
Selanjutnya, lanjut Man, pihaknya akan menertibkan aktivitas di pasar. Saat ini, pasar diperbolehkan buka pada pukul 04.00–10.00 Wita pagi, serta pada pukul 17.00–20.00 Wita malam. Aktivitas akan dipantau aparat gabungan.
“Tugas aparat gabungan adalah memastikan ketertiban setiap orang yang keluar masuk di pasar baik pembeli maupun penjual. Yang tidak menaati protokol kesehatan akan diusir dari pasar,” tegasnya.
“Penjual yang bandel akan dilarang berjualan selama seminggu di pasar. Begitu juga sopir pengangkut hasil di pasar yang datang dari luar Kota Kupang, jika tidak taat prokes, tidak diperkenankan masuk,” tandasnya.
Selain itu, tambah Hermanus Man, akan ada pembatasan di pintu gerbang masuk dan keluar Kota Kupang setiap akhir pekan yakni hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Siapapun yang ingin masuk ke Kota Kupang wajib taati protokol kesehatan.
“Jika tidak mau taat, tidak diperkenankan masuk Kota Kupang. Dan, bagi warga Kota Kupang yang ingin melakukan rekreasi ataupun berpergian keluar Kota Kupang dilarang,” pungkasnya.
PPKM Level 4 di Kota Kupang akan berlangsung selama 2 minggu kedepan, dan akan diperpanjang jika angka pertumbuhan COVID-19 di Kota Kupang belum menurun. (*BN/AM)