KEFAMENANU, BN – Tim Buser Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap dua pemuda pelaku begal pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Melianus Toto (31) dan Melkianus Bifel (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson,SH, S.IK, MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala seksi Humas IPTU I Ketut Suta membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Ya Benar pada hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 Wita Unit Buser Satuan Reskrim Polres TTU telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan alias begal, dan sudah diamankan di Polres TTU,” jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/B/320/X/ 2022/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 06 Oktober 2022, oleh dua korban yakni HO dan LA yang berstatus sebagai mahasiswa.
Dalam Laporan Polisi tersebut, HO dan LA membeberkan peristiwa yang dialami keduanya. Kejadian tersebut terjadi saat keduanya sedang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bijaesunan, kilo meter 5 jurusan Kefa – Atambua.
Saat sedang duduk, tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang laki-laki yang tidak dikenali. Kedua laki-laki tersebut langsung menondongkan senjata tajam (parang), sambil meminta diberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Karena tidak miliki uang sebesar permintaan terduga pelaku begal, kedua korban disuruh untuk mencari uang, dengan catatan jaminan berupa uang sebesar Rp55 ribu dan dua unit handphone milik masing-masing korban.
Kedua korban kemudian berusaha mencari uang untuk diberikan kepada para pelaku, namun setelah kembali ke Bijaesunan untuk bertemu, kedua pelaku tersebut sudah tidak tidak berada di tempat.
Para pelaku dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (*/BN)