KUPANG, berandanusantara.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membekuk tersangka kasus penjualan manusia (human trafficking) berinisial DS, Selasa (9/9/2018).
Tersangka dibekuk di Oesao, kabupaten Kupang, pada pukul 17.00 Wita dalam operasi penangkapan yang dipimpin KBO Ipda Aviandrie Maliki dan Katim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bripka Rudy Soik.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari menjelaskan, tersangka DS diduga telah mengirim korban FS (19) asal desa Meuleum, kecamatan Amanuban Timur tanpa dilengkapi dokumen ke Medan, Sumatera Utara.
“Korban FS diantar oleh tersangka PT yang menawarkan untuk bekerja di Malaysia yang dibawa ke Tersangka DS,” ungkap Jamari.
Setelah sampai di Medan, jelas Jamari, korban FS dan teman-temannya yang lain ditampung di salah satu rumah penampungan. Namun, FS satu temannya yang lain berhasil melarikan diri.
“FS dan temannya itu melarikan diri menuju Gereja Katolik Kota Medan, sebelum kemudian dijemput oleh Wakil Gubernur NTT, Yosef Nai Soi,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 dan Pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (AM)