Polisi Kantongi Identitas Kekasih Mahasiswi Pembunuh Bayi di Kupang

  • Whatsapp
Suasana rekonstrukso di kos tersangka NI, di kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. (Foto: Andyos/BN)

 

Suasana rekonstrukso di kos tersangka NI, di kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. (Foto: Andyos/BN)
Suasana rekonstruksi di kos tersangka NI, di kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. (Foto: Andyos/BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengantongi identitas kekasih dari NI (18), mahasiswa pelaku pembunuh bayi.

Read More

Hal ini dikemukakan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi kepada wartawan, Senin (3/12/2018). Kekasih pelaku juga akan segera diperiksa untuk mengetahui apakah saat dihamili masih berstatus di bawah umur.

“Jika demikian, maka bisa ditetapkan UU perlindungan anak,” ujar Bobby.

Bobby mengatakan, pihaknya akan memeriksa ponsel pelaku untuk memastikan apakah ada perintah dari sang kekasih untuk membunuh anak yang merupakan darah daging mereka berdua itu.

“Ponsel pelaku akan kami periksa,” pungkas Bobby.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin (3/12/2018), pelaku NI memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.

NI nekad menikam bayinya menggunakan pisau usai melahirkan di kamar kosnya. Tak sampai disitu saja, NI juga membekap mulut dan hidung bayinya meski sudah tak bernyawa.

Kejadian itu terkuak setelah ibu kos beserta tante pelaku mengantarnya ke rumah sakit umum S.K Lerik, untuk menjalani perawatan. Ketika diperiksa petugas medis, ditemukan beberapa luka tusukan benda tajam pada jasad bayi malang itu.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AM/DT)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *