KUPANG, berandanusantara.com – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang menemui babak baru.
Sejak awal kasus tersebut bergulir di Polda NTT hanya 1 orang tersangka yakni RB.
Bahkan hingga berkas pekara tersangka RB dilimpahkan ke kejaksaan juga masih tetap teesangka tunggal.
Namun atas kerja keras penyidik Polda NTT, akhirnya Polda NTT kembali menetapkan IU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto, Rabu (27/4/2022), menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan maka penyidik menetapakan IU sebagai tersangka.
“Penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan telah menetapkan seseorang karena perbuatannya ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial IU,” kata Krisna.
Kendati sudah ada penetapan tersangka baru namun penyidik akan terus medalami kasus tersebut. (*/BN/MB)