KUPANG, berandanusantara.com – Adhitya Nasution selaku Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Macabbee belum lama ini mengirimkan surat ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Surat bernomor 01/ANP-lawfrim/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 itu isinya meminta Polda NTT berkoordinasi dengan operator telepon seluler untuk membuka sejumlah percakapan Whatsapp, yang bisa dijadikan bukti tambahan dalam kasus ini.
Percakapan yang harus dibuka antaralain antara tersangka Randy Badjideh dan istrinya Ira Ua, tersangka dan Arca yang menjemput korban, serta Shanty yang pertama kali memberitahu keluarga tentang adanya penemuan jenazah oleh aparat Polsek Alak.
Selain itu, Adhitya Nasution dan rekan juga meminta membuka percakapan dalam grup Whatsapp SMANSHA OB 2009.
Data percakapan yang diminta yakni pertanggal 25 Agustus 2021–3 November 2021, 3 hari sebelum menghilangnya Astri dan Lael, serta 3 hari sejak ditemukannya jenazah korban. (*BN/LN)