KUPANG, berandanusantara.com – Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA RI) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/6/2021) pagi.
Dalam tuntutannya, ANTRA RI mendesak Polda NTT menetapkan Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao sebagai tersangka dalam kasus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat.
Untuk kasus tersebut, ANTRA RI juga meminta Polda NTT mengintervensi kasus PTDH Rote Ndao, lantaran pihak Polres Rote Ndao dinilai lambat dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2019 itu.
“Perlu kita ketahui bahwa pelanggran yang diduga dilakukan Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao, adalah mereka tidak mengindahkan UU tentang penindakan ASN yang terlibat kejahatan korupsi,” ujar Junus kepada wartawan usai aksi unjuk rasa.
Dia menjelaskan, Bupati Rote Ndao harusnya memberhentikan dengan tidak hormat para ASN napi koruptor.
Namun yang terjadi, ada ASN napi koruptor yang dipekerjakan, bahkan dipromosikan menduduki jabatan yang lebih tinggi.
Meski saat ini telah diberhentikan, namun pengangkatan ASN napi koruptor sebelumnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Itu yang memicu kami dari ANTRA RI untuk meminta ketegasan dari Kapolri agar menindak dengan tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kita minta agar pelaku-pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin supremasi hukum ditegakan,” ucap Junus.
Ketua ANTRA RI juga meminta Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Rote Ndao, yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus ditangkap dan diproses, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dan sumpah janji saat dilantik menjadi kepala daerah,” tandasnya.
Pantauan media, saat aksi unjuk rasa di Polda NTT, ANTRA RI menyerahkan pernyataan sikap dan sejumlah dokumen pendukung lainnya kepada Polda NTT, yang diterima oleh Kepala Biro Operasional Polda NTT, Kombes. Pol. Ulami Sujaja, SH., untuk diteruskan ke Kapolda NTT.
Kepada pengurus ANTRA RI, Kombes Pol Ulami Sujaja mengatakan Kapolda NTT memantau aksi ANTRA RI dari dalam gedung Mapolda NTT, serta berjanji akan segera menjawab tuntutan yang disampaikan secara tertulis. (*BN/KN)