Petunjuk Jaksa Bukan Hal yang Mengada-ada, Adhitya: Seharusnya Mudah Dipenuhi Polisi

  • Whatsapp
Adhytia Nasution (kiri) bersama Saul Manafe, ayah dari almarhum Astrid Manafe. (Foto: BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Pengacara Adhitya Nasution menegaskan bahwa permintaan dan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa terhadap berkas kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe bukanlah hal yang mengada-ada.

Penegasan Adhitya ini menanggapi masih mandeknya penanganan kasus tersebut. Apalagi sudah tiga kali berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejati NTT dinyatakan P-19 alias belum rampung.

Read More

“Kami merasa pihak kepolisian harus disuport dan harus kita maksimalkan kinerjanya, supaya apa yang diminta oleh Jaksa dapat dilengkapi. Karena saya yakin apa yang diminta oleh Jaksa bukan hal yang mengada-ada,” ujar Adhitya, Selasa (8/3/2022) petang melalui pesan WhatsApp.

“Seharusnya dapat dengan mudah dipenuhi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polda NTT, karena sudah menjadi satu kesatuan dalam berkas,” sambung Adhtya.

Menurut Adhitya, tidak ada satu hal baru yang diminta oleh Jaksa, dan tidak ada yang bertentangan atau di luar dari aspek peradilan yang saat ini sedang dilaksanakan di proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.

Pada kesempatan itu, Adhitya mengapresiasi pihak Kejati NTT yang saat ini menambah personil untuk menelaah kasus kematian Astrid dan Lael. Dia berharap, dengan penambahan personil ini dapat meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus tersebut.

“Supaya nantinya kasus di Penkase yang sudah berlangsung sejak lama ini menjadi lebih baik dan terang benderang,” harapnya.

Adhitya juga berharap tim yang baru dibentuk mampu menelaah, meneliti, serta menyempurnakan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang sudah ada. Jika sudah lengkap, kata Adhitya, silahkan dinaikan, dan kalau memang tidak lengkap pihaknya berharap jangan sampai terkesan dipaksakan.

Adhitya juga menyinggung semakin dekatnya akhir masa penahanan terhadap tersangka Randy Badjideh di tingkat penyidikan.

“Kami mengkhawatirkan tersangka yang bebas demi hukum ini melakukan indikasi seperti melarikan diri, menyembunyikan barang bukti, serta dikhawatirkan juga bisa memperlambat proses persidangan,” tegas Adhitya. (BN)

Related posts