KUPANG, berandanusantara.com – Persoalan tanah antara keluarga Konay dan PT. Nusa Wisata Indah, atau yang membawahi Hotel Sahid T-More Kupang berakhir pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Marthen Konay sebagai ahli waris dari Yohanis Konay.
Berakhirnya polemik selama ini ditandai dengan pertemuan antara Marthen Konay dan Allen Niti Susanto selaku pimpinan PT. Nusa Wisata Indah, Selasa (9/2/2021) siang, di Hotel Sahid T-More Kupang. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang intinya tidak ada lagi masalah terkait tanah yang ditempati Hotel Sahid T-More saat ini.
“Perlu saya tegaskan, persoalan tanah antara keluarga Konay dan Hotel Sahid T-More telah selesai dan berkekuatan hukum,” jelas Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessie usai pertemuan dengan pihak PT. Nusa Wisata Indah.
Menurutnya, meskipun nantinya ada pihak-pihak yang berbicara di luar ataupun media, itu merupakan hak mereka. Bahkan Fransisco menantang pembuktian secara hukum terkait pernyataan-pernyataan dari pihak yang masih mempolemikan status tanah yang telah sah menjadi milik kliennya, Marthen Konay.
“Kami bicara berdasarkan putusan pemgadilan yang sudah inkrah. Masyarakat yang percaya tentu akan seperti ini. Puji Tuhan semuanya berjalan dengan baik,” tandas Fransisco Bessie.
Sementara Marthen Konay mengatakan apabila ada pihak lain yang mengatasnamakan ahli waris kemudian mengganggu, atau membuat kontroversi yang selama ini membuat pihak Hotel Sahid T-More Kupang merasa terganggu, perlu ditegaskan bahwa persoalan hukumnya telah selesai.
“Saya sebagai ahli warisnya. Tidak lagi ada masalah terkait tanah di sini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kupang akhirnya menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris dari Bartolomeus Konay. Lahan yang disengketakan pun akhirnya sah menjadi milik Marhten Konay selaku ahli waris dari Yohanis Konay.
Luasan tanah yang sah menjadi milik Marthen Konay terletak di 3 titik di Kota Kupang, yakni Pagar Panjang luasnya 250 hektare, Danau Ina 100 hektare dan Pantai Oesapa 18 hektare. Jika dijumlahkan, maka akumulasi luas tanah seluruhnya yakni 365 hektare.
Untuk diketahui, Piet Koenay Cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang. Setelah itu, Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020.
Hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Konay. (*BN/AM)