KUPANG, berandanusantara.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT terus membangun kolaborasi lintas instansi guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah melakukan anjangsana ke sejumlah instansi, kali ini PT Jasa Raharja NTT kembali mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi NTT, Selasa (27/9/2022).
Kunjungan ini juga untuk memperkuat senergitas yang telah terbangun selama ini, termasuk menindaklanjuti pelaksanaan MoU (Memorandum of Understanding) yang telah disepakati.
Kedatangan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat yang didampingi Kanit Operasional & Humas, Eko Mulyanto diterima langsung Plt. Kepala DPMPTSP NTT, Semuel Halundaka di ruang kerjanya.
Semuel Halundaka yang juga Asisten III Setda Provinsi NTT menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu, pihaknya selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dalam pelaksanaan proses perijinan terus kami lakukan dan tingkatkan, yakni dengan mengedepankan kemudahan dan transparansi sehingga masyarakat terlayani dengan maksimal,” ujar Semuel Halundaka.
Pada kesempatan tersebut, Kacab PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan DPMPTSP Provinsi NTT, dan berharap dapat terus ditingkatkan dalam sinergitas dan kolaborasi bersama Jasa Raharja.
Terutama, lanjut dia, pasca penandatangan MoU atau Nota kesepahaman bersama terkait perijinan kendaraan angkutan umum penumpang yang masuk dalam domain perlindungan Jasa Raharja.
“MoU yang kita telah sepakati ini, terkait perlindungan kepada setiap penumpang
kendaraan bermotor umum, dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai dengan tempat tujuan sesuai ketentuan Undang – Undang No 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja,” jelas Muhammad Hidayat.
Menurutnya, melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, sehingga pemilik/perusahaan angkutan dapat menunaikan kewajibannya meneruskan pungutan Iuran Wajib para penumpangnya, yang telah membayar tarif resmi angkutan untuk suatu perjalanan tertentu.
“Apabila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, seperti kecelakaan lalu lintas, maka seluruh penumpang yang mengalami resiko Bodily Injury, baik itu berupa luka – luka, cacat tetap maupun meninggal dunia, akan terjamin Jasa Raharja melalui Iuran Wajib atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” pungkas Muhammad Hidayat. (*/BN)