KUPANG, berandanusantara.com – Aksi penyamaran yang dilakukan Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Sumba Barat, NTT, untuk menangkap pelaku pencabulan terhadap sejumlah gadis rupanya ampuh.
Alhasil, pelaku yang bernama Bernard Hia Raja alias Ama Radja (41), warga Kampung Golo Jengi, Kelurahan Dede Kadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat itu berhasil ditangkap di kediamannya.
Pelaku diketahui telah beristri dan kesehariannya berprofesi sebagai tukang tambal ban. Dalam aksinya, pelaku selalu nekat meremas payudara, pinggang dan bokong gadis yang ditemuinya.
Selain itu, pelaku juga memaksa para korban untuk memegang kemaluannya. Aksi ini sudah sangat meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir, sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto mengatakan, pelaku ditangkap setelah diumpan dengan seorang anggota Polwan Polres Sumba Barat.
Polwan tersebut disuruh mengendarai sepeda motor sendirian, melintas jalan raya Gollu Potto di Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Saat itu, pelaku keluar dari persembunyiannya dan hendak melakukan aksi pencabulan terhadap anggota Polwan, namun gagal karena terlebih dahulu diketahui oleh tim Merah Putih Polres Sumba Barat yang sudah bersiap.
Pelaku dikejar dan diamankan di kediamannya yang tak jauh dari lokasi persembunyian, tempat dia mengintai calon korban kemudian melakukan aksi cabulnya.
Menurut Irwan Arianto, pelaku biasanya beraksi setiap malam sekitar pukul 19.00–22.00 Wita. Pelaku mengincar para gadis yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan raya yang sepi.
“Para korban yakni perawat dan bidan yang baru saja selesai berdinas malam. Ada pula pegawai honor daerah dan gadis atau remaja putri yang tidak dikenal namanya,” ujarnya, Sabtu (28/5/2021)
Dalam aksinya pelaku selalu mengenakan pakaian serba hitam, bermasker hitam, helm hitam, jaket pun berwarna hitam, hingga sepeda motor yang digunakan berwarna hitam. Aksi ini dilakukan untuk mengelabui korban, agar tidak mudah mengenalnya.
Irwan Arianto menambahkan, pelaku mendekati korban yang biasanya mengendarai sepeda motor seorang diri, memepet korban hingga ditempat sepi.
Lalu pelaku meremas payudara korban atau memegang pinggang korban, bahkan menggoda serta meminta korban memegang kelamin pelaku.
Kapolres mengakui kalau pelaku melakukan percabulan tersebut sudah direncanakan dari rumah, dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam.
“Sepeda motor yang dipakai pelaku bernomor polisi palsu dan di cat warna hitam, menggunakan helm hitam baju jaket hitam celana hitam dan masker hitam,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan korban, pelaku selain meremas payudara korban, juga meminta korban mengijinkan pelaku memegang payudara korban dari atas sepeda motor yang dikendarai pelaku dengan mengikuti korban,” sambungnya.
Pelaku saat diperiksa polisi mengaku, sudah belasan kali melakukan aksinya selama bulan April hingga Mei 2021. Ia mengaku memiliki kepuasan tersendiri jika melakukan aksi cabul tersebut.
Sejumlah korban yang sudah mengadu ke polisi antara lain BFP (24), perawat yang juga warga Kelurahan Kampung Baru, Kota Waikabubak.
Ada pula DY (25), seorang guru kontrak yang juga warga Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak dan ASFB (26), warga Kelurahan Kampung Sawah, Kota Waikabubak.
Pelaku sudah ditahan dalam di Polres Sumba Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (*BN/MD)