KUPANG, berandanusantara.com – DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang yang diketuai Winston Neil Rondo bersama sejumlah pengurus, termasuk beberapa Pengurus Anak Cabang (PAC) menyambangi Markas Polres Kupang, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.
Rombongan DPC Demokrat Kabupaten Kupang yang diterima Kasat Intelkam IPTU Hariyono, menyampaikan keberadaan Partai Demokrat yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, yakni memegang SK Menkumham dan AD/ART partai yang sudah dimasukan dalam lembaran Negara.
Oleh sebab itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang menyampaikan pengaduan dan pernyataan permintaan perlindungan hukum ke Polres Kupang. Menurutnya Wisnton, apabila ada pihak tertentu yang secara tidak sah mengatasnamakan Partai Demokrat, menggunakan logo partai maupun menyewa sekretariat atas nama Partai Demokrat, maka itu masuk kategori perbuatan melawan hukum .
“Kami minta agar pihak Polres tidak memberikan ijin kepada siapapun yang mengatasnamakan Demokrat. Karena Demokrat yang sah adalah di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” tegas Winston.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Kupang, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran DPC Partai Demokrat dan membentuk silaturahmi yang baik. Dirinya ikut prihatin dengan kondisi internal Partai Demokrat. Dia mengatakan Polres Kupang tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Polres Kupang memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal lain diluar SK Kemenkumham. Dia juga meminta agar dalam menyelesaikan kisruh internal tersebut dapat dilakukan dengan dialog, sehingga tidak menimbulkan anarkis karena akan merugikan kepentingan bersama.
Jaga Martabat Partai Demokrat
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dukungan dari jajaran Polres Kabupaten Kupang karena jauh sebelumnya, kerja sama sudah terjadi, terutama kegiatan-kegiatan donor darah Partai Demokrat yang selalu mengikutsertakan anggota kepolisian.
Mantan Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT ini melaporkan bahwa anasir-anasir KLB Sibolangit sudah mulai melakukan aktivitasnya di Kabupaten Kupang, bahkan menurutnya, ada dua oknum mantan pengurus yang menghubungi beberapa pengurus untuk menjadi pimpinan DPC versi KLB di Kabupaten Kupang.
“Mereka memberikan surat mandat, tetapi itu ditolak mentah-mentah, menurut kami ini salah satu indikasi kuat bahwa ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu mengatas namakan Partai Demokrat, ini termasuk indikasi pelanggaran hukum yang serius, harus ditindak,” tegas Winston.
Dirinya kembali menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak main-main terhadap ulah dari oknum-knum tersebut. Ia meminta agar jajaran polres dapat segera menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut. Rencana lanjutan dari silahturahmi Partai Demokrat adalah menemui pemangku kepentingan antara lain Ketua DPRD, Bupati Kupang, Kajari dan Ketua Pengadilan kabupaten Kupang.
“Kami sungguh-sungguh punya komitmen untuk menjaga martabat dan mengawal kedaulatan partai. Kami tidak main-main, kami sangat serius terhadap para anasir KLB yang mau merusak Partai Demokrat,” tutup Winston. (*BN/AM)