KUPANG, berandanusantara.com – Pengacara Adhitya Nasution mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe dan Lael Maccabbe) di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Menurut Adhitya, meski sejak awal penanganan kasus ini, pihaknya selaku Kuasa Hukum korban masih melakukan koreksi terhadap pihak penyidik Polda NTT, namun dalam perjalanan kinerjanya patut diacungi jempol.
“Kami juga sangat apresiasi Pak Kapolda saat ini, karena terlihat sangat sungguh-sungguh mengungkap kasus ini lebih jauh,” kata Adhitya di kantornya, Selasa (29/3/2022) petang.
Bagusnya kinerja penyidik Polda NTT ini, jelas Adhitya, dibuktikan dengan berkas perkara yang dilimpahkan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejati NTT. Artinya, apa yang menjadi petunjuk Jaksa dikejar kepastiannya oleh penyidik Polda NTT.
“P-21 ini kan tidak main-main. Ini kan kinerja yang luar biasa dari penyidik Polda NTT. Kita harus acungkan jempol untuk penyidik Polda NTT,” ujar Adhitya.
Soal penerapan pasal, kata Adhitya, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah tepat. Karena jika dirunut dari awal kejadian hingga tersangka menyerahkan diri, selanjutnya rekonstruksi, maka sangat jelas merujuk pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
“Jadi saya rasa pasal-pasal yang dilekatkan kepada tersangka sudah tepat dan benar. Baik Pasal 340, 338 juto Pasal 80 tentang Perlindungan Anak sudah tepat,” katanya.
Dengan dinyatakannya P-21 terhadap kasus Penkase oleh Jaksa di Kejati NTT, Adhitya berharap perkara ini semakin terang benderang. Serta menurutnya, jika masih perlu untuk dilakukan pengembangan dengan bukti dan fakta yang ada, maka tentunya Kejati NTT berkewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Setelah P-21 akan diikuti dengan pelimpahan tersangka RB dan seluruj alat bukti. Kami harapkan pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari pihak Kejaksaan memiliki keyakinan untuk selanjutnya menuntut atau mendakwa Randy Badjideh,” pungkasnya. (BN)