Pemkot Kupang Siapkan Tanah 10,6 Hektar untuk Relokasi Korban Badai Seroja

  • Whatsapp
Lokasi relokasi korban bencana seroja. (Foto: *PKP)

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan lahan seluas 10,6 hektar sebagai lahan relokasi bagi korban bencana seroja di bantaran sungai Liliba.

Sebelumnya, Selasa (4/5/2021), Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH, bersama Direktur Rumah Khusus Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Ir. Yusniewati, M.Sc dan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Provinsi NTT Yublina D Bunga, ST., MT telah meninjau lahan tersebut.

Read More

Lahan relokasi yang ditinjau berada di Kelurahan Manulai II tepatnya di Kampung Naituna RT 20 RW 08 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak. Pada lokasi dengan luas total 12,4 ha tersebut, diketahui terdapat tiga bidang tanah Pemerintah Kota Kupang yang akan dijadikan lahan relokasi seluas 10,6 Ha untuk pembangunan 530 unit rumah type 36 dengan luas tanah masing-masing sebesar 108 meter persegi dan lebar jalan 4 meter.

Di kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Pemerintah Pusat kepada Warga Kota Kupang yang menjadi korban bencana Longsor bantaran sungai Liliba.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatiannya, dan yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyiapkan lahan relokasi kami penuhi dengan menyerahkan 12,4 Ha untuk di gunakan sebagaimana mestinya, demi kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Wali Kota berharap proses pembangunan rumah di lokasi tersebut dapat berjalan dengan lancar. “Kita sama-sama berdoa agar proses pembangunan perumahan untuk warga yang terkena dampak bencana di bantaran kali bisa berjalan dengan baik dan saudara kita bisa segera menempati lokasi baru ini,” harapnya.

Direktur Rumah Khusus Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Ir. Yusniewati, M.Sc dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Pemkot Kupang yang sudah menyiapkan lahan relokasi.

“Setelah kita tinjau lokasi ini, kita akan cek pilar batas dan kemudian kita buatkan Site Plane dan Blok Plan untuk pembangunan Rumah di atas tanah dengan luas 108 meter persegi (12m x 9m),” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang Ir. Korbelis Isak Benny Sain, Kepala Bagian Protokol Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si, Camat Alak, Ridhon Alexander Bire, S.IP, dan Lurah Manulai II, Meksain Imanuel Mauk. (*BN/PKP)

Related posts