KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Ketiga pekerja tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga pekerja meninggal dunia yang mendapat santunan masing-masing; Diana Novita Martha Lay yang bekerja sebagai honorer pada Sekertariat Daerah Kota Kupang sebesar Rp147. 000.000,-, Remikus Nahak, honorer pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang sebesar Rp194.500.000, serta Romario Soares Pinto, karyawan Aston Kupang Hotel dan Covention Center sebesar Rp118.857.881.
Penyerahan santunan dilakukan pada Jumat (25/3/2022) di ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang. Secara simbolis, santunan diserahkan oleh Direktur Pelaksana BPJS Ketenagakerjaan Roswita Mia Kurnia, kepada Pemerintah Kota Kupang yang diwakili Sekda Fahrensy Funay, kemudian dilanjutkan kepada masing-masing ahli waris.
Rowita Mia Kurnia mengungkapkan, pemberian santunan kepada tenaga kerja merupakan amanat dari Undang-undang nomor 40 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2011, di mana BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara dari program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Dia menjelaskan, perlindungan sosial bagi tenaga kerja terdiri dari dua program besar yakni asuransi sosial dan jaminan hari tua. Asuransi sosial, jelas dia, merupakan potensi resiko kecelakaan kerja atau kematian pada saat masa aktif bekerja yaitu dalam bentuk proteksi program JKK dan JKN. Sementara ausransi hari masuk dalam program JHT atau Jaminan Hari Tua dan jaminan pensiun.
“Di luar itu juga ada proteksi asuransi sosial terhadap potensi kehilangan pekerjaan atau program JKP hang merupaka turunan dari Undang-undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Fahrensy Funay saat membacakan sambutan Wali Kota Kupang mengatakan setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk para tenaga kerja. Karena menurutnya, tenaga kerja menjadi aspek penting dalam mewujudukan produktivitas, serta mendukung pembangunan di Kota Kupang.
“Pembangunan di Kota Kupang dapat terwujud berkat para pekerja,” ujar Fahrensy Funay.
Oleh karena itu, mewakili Pemerintah Kota Kupang Sekda menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya santunan jaminan sosial bagi para tenaga kerja yang ada di Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang, lanjut Sekda akan membantu memastikan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya tenaga kerja. Karena menurutnya, dengan jaminan tersebut, para pekerja akan merasa aman dalam bekerja, termasuk ketika menghadapi resiko kecelakaan, pensiun dan meninggal dunia.
“Perlindungan tenaga kerja ini wajib untuk tetap dilakukan,” tegas Funay.
Sekda berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, terutama ahli waris dari para pekerja yang meningal dunia. (BN)