
KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memberikan sanksi kepada Restoran Taman Laut karena terbukti melanggar Surat Edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Elly Wairata, Senin (8/2/2021) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Restoran Taman Laut bersama aparat Polsek Kelapa Lima, mangakui hal tersebut.
Menurutnya, pihak Restoran Taman Laut telah mengakui pelanggaran yang dilakukan lantaran mengijinkan sebuah acara pertunangan, tanpa mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Kupang terkait PPKM.
“Pihak Restoran Taman Laut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kupang,” jelas Elly.
Setelah melakukan inspeksi mendadak ke Restoran Taman Laut, jelas Elly, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Kupang yang selanjutnya akan mengambil keputusan terkait sanksi apa yang diberikan.
“Yang jelas sanksi pasti akan diberikan,” ujar mantan Kepala Bappeda Kota Kupang ini.
Dia berharap, pelanggaran yang telah dilakukan di Resroran Taman Laut hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak tanpa terkecuali, agar bisa menaanti segala imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Apalagi, yang utama di sini adalah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Restoran Taman Laut menyelenggarakan acara pada Rabu (3/2/2021) malam, tanpa mengindahkan surat edaran pemerintah termasuk di dalamnya terkait batas jam buka yang ditentukan.
Manajer Rumah Makan Taman Laut, Wibisono, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan 3 Februari, lalu.
Dia berkilah, bahwa penyelenggara yang harusnya lebih bertanggung jawab atas pesta pertunangan tersebut.
“Kami dari pihak rumah makan, sudah coba berkoordinasi dengan penyelenggaranya dan penyelenggara katanya yang akan bertanggung jawab,” kata Wibisono.
Pihak penyelenggara yang menurutnya adalah anggota kepolisian, mengatakan siap bertanggung jawab atas acara yang dilaksanakan.
“Katanya suami istri polisi, jadi mereka yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan demikian, Wibisonoe, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pelanggaran PPKM tersebut. (*BN/MB)