KUPANG, BN – Pemerintah Kota Kupang terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja Non-ASN. Dalam audiensi yang digelar di ruang kerja Wali Kota Kupang, Senin (11/3/2025), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang memperkenalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ)—sebuah program perlindungan menyeluruh bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Pemkot untuk menindaklanjuti kerja sama guna memastikan kesejahteraan para pegawai Non-ASN.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, beserta jajaran, yang menyampaikan bahwa program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, khususnya pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“UCJ merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerja. Terdapat empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelas Wawan Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa program ini tidak menggantikan pembiayaan pengobatan umum, tetapi dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko kerja. JKK, misalnya, mencakup perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, perjalanan dinas, hingga kembali ke rumah.
Program ini menargetkan pekerja penerima upah seperti Non-ASN, honorer, perangkat desa, RT/RW, GTK, dan karyawan swasta. Selain itu, juga mencakup kategori pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, pedagang, buruh, dan pekerja informal lainnya.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mendorong kepala daerah untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kerja sama demi kesejahteraan para pekerja Non-ASN.
“Kami mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam menawarkan perlindungan bagi pegawai Non-ASN di Kota Kupang. Pemkot Kupang berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi agar kesejahteraan pekerja semakin terjamin,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut bersama dinas terkait akan segera dilakukan, dengan harapan kerja sama ini dapat segera diwujudkan. Dengan perlindungan jaminan sosial yang memadai, para pekerja Non-ASN dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal.
“Saya berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja,” pungkasnya. (*/BN)