KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan nota kesepakan bersama (MoU) dilakukan Kamis (25/3/2021) sore bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang.
Nota Kesepakatan bersama Nomor : 02/Bag.KS-KB/2021 dan Nomor : B-730/N/3/10/Gs.1/03/2021, ditandangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Marks Sombu, SH, MA, MH, selaku pihak kedua.
Dalam MoU yang memuat 9 pasal tersebut para pihak bersepakat mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang kedepan. Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Mathius B. L. Radjah, SH, M.Hum dan beberapa para pejabat dari lingkup Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Wali Kota Kupang menilai penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkot dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang,” jelas Wali Kota dalam sambutannya.
Diakui Wali Kota, Kota Kupang saat ini menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang. Seperti salah satunya yang diungkap Wali Kota adalah terkait kepemilikan tanah pemkot Kupang yang digugat oleh warga. “Ada bantuan pemerintah pusat untuk bantu pembangunan sekolah tetapi karena ada gugatan tersebut sehingga bantuan tersebut batal. Peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu Pemkot Kupang membangun sekolah-sekolah ataupun pembangunan jalan terancam batal. Kita harapkan kedepan dengan adanya kerjasama bantuan hukum ini, persoalan-persoalan keperdataan dan TUN seperti yang sudah-sudah, tidak lagi menjadi kendala bagi kelancaran pembangunan,” tuturnya.
Lebih jauh disampaikan Wali Kota, Pemkot pada tahun ini rencananya akan mendapatkan dana akselerasi sebesar sekitar 365 milyar dari pemerintah pusat diluar DAU dan DAK. Dana ini diberikan oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian PUPR untuk pembangunan taman-taman dan pembangunan air bersih karena Kota Kupang dinilai sebagai salah satu kota yang kesulitan air bersih. Diakuinya saat ini pengerjaan proyek-proyek tersebut mengalami kendala salah satunya akibat belum disepakatinya harga lahan yang ditawarkan pemkot kepada pemilik lahan. “Lokasi yang cocok untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau sedimentasi mengalami kendala karena pemilik tidak setuju dengan harga yang diberikan Pemkot. Sehingga harus dilakukan redesign dengan mencari lokasi lain, yang berdampak pada penambahan biaya,” jelas Wali Kota.
Pembangunan lainnya yang terhambat juga disampaikan Wali Kota seperti kegiatan pengerjaan proyek di depan Hotel Aston karena ada beberapa warga yang enggan direlokasi sehingga menghambat proyek dan berimbas pada tertundanya pembangunan lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang dihadapi tersebut, maka Pemkot memandang perlu menjalin kerjasama dengan kejaksaan sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan keperdataan dapat segera diselesaikan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan. “Saya percaya ini langkah maju yang luar biasa mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mengidentifikasi masalah-masalah yang sedang dihadapi dan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan berbagai persoalan yang menghambat akselerasi pembangunan dapat dicarikan solusi,” harap Wali Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH dalam sambutannya mengatakan jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922. “Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini maka semua pihak dalam arti baik pemerintah ataupun negara ataupun dalam hal ini BUMN/ BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam hal ini dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, seperti misalnya bahwa ada keputusan-keputusan yang dibuat oleh masyarakat , dalam hal ini kejaksaan bukan mewakili masyarakat tetapi dalam hal ini mewakili pemerintah/ negara. Dikatakannya peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata meliputi 5 kegiatan antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum bahkan tindakan hukum lainnya.
Disampaikan pula bahwa dalam hal pelayanan hukum pertimbangan hukum atau bantuan hukum ini sudah dimanfaatkan oleh pemerintah di tingkat pusat termasuk kementerian dan BUMN yang ada di pusat. Oder Maks Sombu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan beberapa BUMN seperti PT. Pelindo Tenau, Pertamina juga perbankan dan BUMN yang ada di Kota Kupang.
Kajari Kupang pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemkot yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan negeri Kupang melalui penandatangan mou bidang perdata dan TUN. Menurutnya, MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK). “Surat kuasa khusus bila pemkot dalam hal ini ada hal-hal yang perlu dimintakan seperti dalam lima kegiatan diatas, bisa ditindaklanjuti dengan membuat SKK untuk bertindak mewakili pemkot Kupang,” imbuhnya. (*BN/PKP)