Pemkot Kupang dan DPRD Tetapkan Dua Perda Strategis

  • Whatsapp
Penetapan dua Perda di ruang sidang paripurna DPRD Kota Kupang. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Kupang resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Selasa (11/3/2025). Dua perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, serta para Wakil Ketua DPRD.

Read More

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa pemerintahan bukan sekadar menjalankan administrasi, tetapi juga seni dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Memerintah adalah melayani. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan keputusan pembangunan di Kota Kupang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi DPRD Kota Kupang atas dedikasi dalam membahas serta merumuskan dua produk hukum strategis ini. Menurutnya, masukan dan kritik membangun dari DPRD menjadi refleksi partisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembangunan ke depan.

Dua perda yang disepakati memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Kupang.

1. Perda RPJPD 2025–2045 menjadi pedoman dalam menata arah pembangunan selama dua dekade ke depan. Secara filosofis, RPJPD bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Sementara dari aspek sosiologis, perda ini dirancang untuk menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mengarahkan Kota Kupang menuju visinya sebagai “Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

2. Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi bukti nyata komitmen Pemkot dalam melindungi hak-hak anak. Dengan adanya perda ini, sistem perlindungan anak di Kota Kupang akan lebih terstruktur dan berkelanjutan guna menjamin tumbuh kembang generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT ini menegaskan bahwa keberhasilan penetapan dua perda tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara Pemkot dan DPRD.

“Langkah ini menegaskan komitmen kita untuk bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih serius dalam membangun Kota Kupang yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *