RUTENG, BN – Bank NTT bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Selasa (28/3/2023) kemarin menggelar sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Sosialisasi yang berlangsung di Ruteng ini dihadiri Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Messakh serta Bupati Manggarai, Herybertus Nabit.
Sementara, sosialisasi ini juga untuk menindaklanjuti instruksi Presiden serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, Bank NTT gelar sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Messakh, mengatakan penggunaan Kartu Kredit oleh Pemerintah Daerah dapat mempermudah dalam bertransaksi. Penggunaan KKPD ini menurutnya menjadi solusi pembayaran Cashless (non-tunai) yang lebih efisien dan transparan serta akuntabel dalam penggunaan anggarannya.
“Dengan adanya KKPD ini, bisa memudahkan setiap Pemerintah Daerah untuk melakukan transaksi yang lebih efisien dan transparan karena sifatnya Cashless,” jelas Stefen.
Menurutnya, Bank NTT sudah melakukan sosialisasi di sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada dan terakhir di Kabupaten Manggarai.
“Tiga Kabupaten ini, bisa menjadi trigger untuk Kabupaten-kabupaten lain di NTT untuk menindaklanjuti terkait penggunaan KKPD,”sebutnya.
Sementara mengenai batas maksimal penggunaan anggarannya, setiap OPD hanya bisa menggunakan plafon anggarannya sebesar Rp200 juta, sesuai dengan Permendagri.
“Tujuan penggunaannya adalah terkait biaya operasional untuk pembelian atau pengadaan barang dan jasa, seperti beli kertas dan beli tiket pesawat untuk perjalanan Dinas maupun pembayaran hotel,”beber Stefan.
Dia menambahkan, setiap OPD akan diberikan KKPD serta mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank NTT, sebagai media untuk bertransaksi keuangan yang bersumber dari dana APBD.
Pada kesempatan itu Bupati Manggarai Herybertus Nabit menjelaskan bahwa penggunaan KKPD ini merupakan arahan dari Presiden untuk seluruh Pemerintah Daerah.
“Minggu lalu, secara khusus kita (Pemda Manggarai) meminta kepada Bank NTT, untuk dilakukan sosialisasi awal kepada pimpinan perangkat daerah terkait pemanfaatan KKPD,”jelas Bupati Hery.
Sementara terkait sosialisasi secara teknisnya, akan dilanjutkan pada awal April mendatang, bersama pengelola keuangan setiap OPD. Ia juga menjelaskan, tidak semua perangkat daerah akan menggunakan KKPD, melainkan akan ditentukan mana saja yang akan gunakan fasilitas KKPD.
Pada April ini, sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Manggarai, akan menggunakan fasilitas KKPD untuk belanja barang dan jasa. (*/BN)