KUPANG, berandanusantara.com – Yustus Tnaen alias Tinus (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polda NTT dan Polres Kupang, setelah beberapa hari sebelumnya melakukan aksi bejat nan sadis terhadap korban Yuliana Adriani Welkis alias Nani Welkis.
Tinus diketahui merupakan warga RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Pria yang hanya berpendidikan SD ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir.
Informasi yang diperoleh media ini dari salah satu sumber, Tinus memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak. Meski demikian, kejahatan seksual telah dilakukan Tinus berulang kali.
Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinua sering dipanggil atau dijuluki “Tinus Perko”. Dijuluki demikian, lantaran sudah berulang kali melakukan pemerkosaan. Bahkan dia sempat dipenjara karena perbuatannya itu.
“Kasus pertama dia masuk penjara 4 tahun karena perkosa mahasiswa, itu dia masih ojek. Trus keluar penjara bawa truk, dia perkosa mahasiswa, tapi itu diurus secara kekeluargaan,” ujar sumber.
“Setelah didamaikan, dia mau bawa lari anak peremouan disamping kantor Bank NTT Camplong. itu pun diurus damai,” sambung dia.
Kasus yang menimpa korban Nani Welkis menjadi akhir perjalanan Tinus melakukan kejahatan seksualnya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*BN/AM)