KEFAMENANU, berandanusantara.com – Pembangunan gedung Puskesmas Mamsena, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mangkrak. Kontraktor pelaksana dari PT. Berkat Karya Mandiri pun akhirnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Dinas Kesehatan TTU Robertus Tjeunfin, Rabu (2/2/2022) menjelaskan, pembangunan gedung Puskesmas Mamsena yang nilai kontraknya Rp3,8 miliar tidak dikerjakan tuntas hingga batas akhir waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 12 Desember 2021.
Karena tidak tuntas, jelas Robertus, pihaknya kemudian memberi tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan terhitung 13 Desember 2021 – 31 Januari 2022. Meski demikian, pekerjaan prmbangunannya pun tidak terselesaikan.
“Karena tidak diselesaikan, sehingga pada tanggal 31 Januari 2022 kontraktor pelaksana di-PHK oleh PPK,” jelas Robert.
Terkait progres pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Robert menyebut masih dikaji oleh PPK. Namun sesuai informasi yang diperolehnya, pekerjaan tersebut hanya terselesaikan 70 persen.
“Konsekuensi dari PHK tersebut adalah pekerjaan lanjutan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat,” katanya.
Bupati TTU Djuandi David saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pemutusan hubungan kerja dilakukan berdasarkan aturan. Pemerintah, menurut dia, tetap akan membayar pekerjaan tersebut sesuai dengan progres yang dicapai.
“Saat ini kita telah membayar kepada kontraktor pelaksana sebesar 20 %, dan jika sampai di-PHK progresnya telah mencapai 70 persen, maka sisanya akan kita bayar tapi bukan sekarang, karena sisa pembayaran akan masuk di perubahan,” ujar David.
Bupati David juga menegaskan, untuk sisa penyelesaian bangunan gedung Puskesmas Mamsena, akan dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun 2022 agar bangunan tersebut dapat diselesaikan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fransiskus Sanbein, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberi keterangan karena sedang melakukan kajian terkait progres kerja di lokasi kegiatan tersebut. (Vian Anunu/BN)