Pelaku Pembunuhan Astrid dan Lael Harus Dijerat UU Perlindungan Anak

  • Whatsapp
Adhitya Nasution bersama keluarga korban saat memberikan keterangan pers. (Foto: BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Pelaku pembunuhan kejam terhadap ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Macabbee di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum korban Adhitya Nasution kepada media, Kamis (9/12/2021). Menurut dia, dejauh ini pasal perlindungan anak belum diterapkan Polisi. Padahal, ada korban anak kecil yang masih berusia 10 bulan.

Read More

“Ini belum terakomodir. Tidak perlu melihat bukti lain, cukup melihat anak yang menjadi korban pembunuhan ini kan masih di bawah umur,” tegas pengacara nasional ini.

Selain belum terakomodirnya pasal perlindungan anak, pihaknya bersama keluarga meyakini dan sependapat bahwa kasus ini tidak sebatas pada pasal 338, sebagaimana yang dikenakan pada tersangka RB alias Randy.

Menurut dia, kasus pembunuhan ini bisa dikatakan berencana karena antara pelaku dan korban memiki hubungan atau saling kenal satu sama lain. Selain itu, setelah dilakukan pembuhan, pelaku menyembunyikan korban-korbannya.

“Untuk menyembunyikan korban kan butuh persiapan. Dan menurut kami di situlah letak perencanaan. Kami masih menunggu penyidik bisa membuktikan unsur perencanaannya itu,” ujar Adhitya.

“Yang jelas, asumsi dari kami berdasarkan fakta yang telah ditemukan sampai hari ini, serta keterangan-keterangan dari pihak keluarga, kami meyakini bahwa itu direncanakan,” katanya.

Kalau sampai dengan hasil penyidikan selesai dan penerapan pasalnya masih 338, lanjut Adhitya, maka sebagai Kuasa Hukum korban akan mengambil sikap karena merasa tidak puas. Menurut dia, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.

“Banyak upaya yang bisa kami lakukan baik itu bersurat, termasuk akan melakukan praperadilan. Kalau direrapkan pasal tunggal dengan tersangka tunggal, maka kami pesimis ini adalah cerminan keadilan,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat NTT, Adhitya mengimbau apabila ada informasi terkait kasus pembunuhan ini agar tidak dipublikasi secara luas, karena dapat mengganggu kinerja dari Kepolisian serta mengaburkan fakta yang sebenarnya ada.

“Ada baiknya jika ada informasi maka bisa diberikan kepada kami, biar kami yang sampaikan ini kepada penyidik,” imbaunya.

“Kami tentunya berkolaborasi dengan rekan-rekan pengacara yang ada di NTT agar tersangkanya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Dan itu kinerja kami yang akan kami selesaikan dan akan kami maksimalkan upayanya selama penanganan perkara ini,” pungkasnya. (/BN)

Related posts