KUPANG, berandanusantara.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua bakal seru. Konstelasi politik di negeri “Para Dewa” itupun kian dinamis dengan pecah kongsi dua Partai Politik pengusung Orient Riwu Kore–Thobias Uly yang telah didiskualifikasi.
Partai Demokrat memutuskan mendukung pasangan incumbent Nikodemus Rihi Heke–Johanes Uly Kalle (Helama Tona Ie). Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berbalik haluan mendukung pasangan Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja Haba (TRP–Hegi).
PDIP memiliki alasan tersendiri ketika memutuskan mendukung pasangan TRP–Hegi, meski dalam pemilihan sebelumnya bercokol di posisi buntut dengan hanya mengantongi hanya 9.329 suara (20,9 persen), dibanding dua rivalnya saat itu yang mendapat suara cukup signifikan.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar, Selasa (29/6/2021), menjelaskan, dukungan yang diberikan kepasa TRP–Hegi bukan asal-asalan, namun telah melalui tahapan survei yang selesai dilakukan pada awal Juni 2021 lalu.
Dari hasil survei tersebut, kata Cen, lalu dikirim ke DPP yang kemudian memutuskan arah dukungan politik ke pasangan TRP–Hegi, melalui surat instruksi nomor 2.037/IN/DPP/VI/2021 yang dikeluarkan sejak 28 Juni 2021, dan ditandatangai oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Hasto Kristiyanto.
Meski waktu durasi dikeluarkannya instruksi DPP dan berlangsungnya PSU sangat singkat, namun hal tersebut adalah mutlak dan wajib diamankan seluruh pengurus dan kader.
“Dalam surat tersebut menginstruksikan kepada jajaran pengurus struktural partai para petugas partai di legistatif dan eksekutif, para kader, anggota, dan simpatisan partai untuk berjuang bersama dan bergotong royong memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 3,” tegasnya.
Tidak hanya itu, tambah Cen, seluruh jajaran di setiap tingkatan harus lebih aktif melaksanakan konsolidas turun ke bawah untuk melakukan gerakan mendatangi pemilih (door to door), melakukan penggalangan pemilih dan mempersiapkan saksi pemenangan pilkada dangan sebaik-baiknya guna meningkatkan partsipasi pemilih, serta mengamankan perolehan suara pada PSU.
“DPD PDIP NTT bertanggungjawab untuk mengkoordinir semua pengurus sampai dengan TPS dan melaporkan kepada DPP hasil perhitungan berbasis TPS tersebut. DPP akan memberikan sanksi tegas yang tidak menjalankan instruksi pemenangan ini,” pungkasnya. (*BN/AM)