KUPANG, BN – Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) menunjukkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta komitmen dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Nilai SAKIP yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
SAKIP merupakan sistem yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja. SAKIP juga merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi.
Beberapa indikator SAKIP yakni Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) dan Laporan Kerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Isu SAKIP ini mengemuka saat debat public kedua Pilkada Kota Kupang yang dilaksanakan Sabtu (2/11) di Hotel Kristal. Pada segmen 4, paslon nomor urut 4, Jeriko-Adinda mendapat giliran melempar pertanyaan kepada paslon nomor urut 1, Alex-Isyak.
Jeriko mengatakan dalam menjalankan reformasi birokrasi, akuntabilitas menjadi salah satu kuncinya. Terkait dengan itu, selalu ada penilaian yang dikenal dengan SAKIP. Nilai SAKIP Kota Kupang 63,13 di masa kepemimpinan Jonas Salean. Kemudian, saat kepemimpinan Jeriko naik menjadi 66,44. Namun turun menjadi 65,07% pada saat Kota Kupang dipimpin George Hadjoh sebagai penjabat. “Pertanyaannya bagaimana strategi paslon untuk mempertahankan bahkan meningkatkan nilai SAKIP Kota Kupang,” kata Jeriko.
Pertanyaan ini lalu dijawab calon Wakil Wali Kota Isyak Nuka. Ia mengatakan kuncinya adalah membenahi administrasi dan tata kelola pemerintahan karena SAKIP menyangkut pengelolaan administrasi. Jadi kalau administrasi bagus maka masalah selesai. Untuk membenahi administrasi, aparatur sipil negara harus diberi pelatihan terkait bidang tugasnya. “Dengan demikian apa yang dia kerjakan menjadi baik. Kinerja pemerintah menjadi baik kalau administrasi dibenahi dengan baik,” tegas Isyak yang juga mantan Kadis Perhubungan Provinsi NTT itu.
Penilaian SAKIP ini dilakukan Kementerian PAN-RB setiap tahunnya. Penilaian ini dilakukan untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tujuannya untuk mengukur kinerja birokrasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. (*/BN)