KUPANG, berandanusantara.com – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus disorot negatif. Bukan saja soal kinerja, tetapi juga soal berbagai kebijakan yang konon dinilai sangat merugikan daerah.
Salah satu kebijakan yang kali diangkat yakni menyangkut dengan pemindahan kantor cabang di Gedung IBT Center Jalan Yos Sudarso No. 11, dari sebelumnya di jalan Panglima Sudirman Nomor 74 Kecamatan Genteng Surabaya.
Data yang terkuak melalui Divisi Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTT menyebutkan, pemindahan tersebut sangat miris ditengah kondisi daerah yang masih sangat miskin.
Betapa tidak, seakan tak puas dengan sewa gedung yang biaya sewanya Rp100 juta pertahun, para pengambil kebijakan di bank bermoto “Melayani Lebih Sungguh” itu memindahkan kantor cabang ke lokasi yang baru dengan biaya sewa sangat fantastis yakni mencapai Rp2,1 miliar per tahun.
“Lokasi lama yang murah dan luas serta berada di jalur utama ditinggalkan, kemudian pindah sewa ke lokasi baru dengan luas ruang sewa 447 M2 dengan nilai sewa yang sangat tinggi,” ungkap Divisi Hukum KNPI yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/10/2018).
Yang lebih ironis, kata dia, setelah semua proses sewa menyewa diselesaikan senilai Rp10,6 M, gedung tersebut tidak digunakan, sementara oprrasional bank masih menggunakan gedung yang lama.
“Diduga ada maladministrasi untuk kepentingan menghabiskan uang rakyat di Bank NTT,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sejak penandatanganan sewa menyewa hingga saat ini, Bank NTT cabang Surabaya tidak beroperasi di IBT center lantaran pihak OJK tidak memberi izin. Pihak OJK tegas menolak pemindahan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat OJK tanggal 19 Januari 2017 yang ditandatangani Kepala OJK Jawa Timur.
“Publik perlu tahu dimanakah Rp10,6 M itu,” tegasnya.
Kepala Divisi Umum Bank NTT, Lazarus Orapau yang konon disebut sebagai salah satu yang menjadi negosiator dalam proses sewa tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)