KUPANG, berandanusantara.com – Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020.
LHP LKPD itu diserah kepada Anggota DPRD Sabu Raijua, Harjanti Kristiani Uly. LHP juga diserahkan kepada Penjabat Sabu Raijua, Doris A Rihi, Rabu (30/6/2021). Penyerahan LHP LKPD merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Atas LKPD Kabupaten Sabu Raijua TA 2020, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pertama kalinya bagi Negeri Sejuta Lontar ini. Untuk diketahui, Tahun Anggaran 2020 masih dijabat Bupati Nikodemus Rihi Heke sebagai Bupati.
Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris A. Rihi mengatakan WTP yang diterima oleh Kabupaten Sabu Raijua merupakan pertama kalinya sejak kabupaten itu dibentuk. Kepala Biro Tata Pemerintah Setda NTT ini mengakui kalau WTP tersebut merupakan sebuah hal yang membanggakan.
“Tentu menjadi prestasi yang membanggakan dan sebagai bentuk pengakuan Negara bahwa kinerja pengelolaan keuangan dan aset di Sabu Raijua sangat baik,” Kata Doris usai menerima LHP LKPD dari BPK RI Perwakilan NTT.
WTP, kata dia, selain menjadi kebanggaan juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah Sabu Raijua untuk mempertahankan predikat tersebut di tahun mendatang.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut masih terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Sabu Raijua. Dan, Pemda Sabu Raijua sangat siap untuk menindaklanjuti semua itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik kepada daerah dan masyarakat Sabu Raijua.
Sebelumnya, Pemda Sabu Raijua selama 9 tahun memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian dan tahun ke 10 ini baru mendapat Wajar Tanpa Pengecualian. WTP tersebut, kata dia, adalah prestasi yang luar biasa bagi Pemda didukung DPRD Sabu Raijua dan seluruh stakeholder.
“Jadi ini Keberhasilan bersama. Demikian juga kalau ada kegagalan, maka menjadi kegagalan bersama. Tidak boleh saling menyalahkan karena kita butuh Super Tim atau Tim Kuat , bukan Superman,” jelasnya.
Mewakili DPRD Sabu Raijua, Harjanti Kristiani Uly pada kesempatan itu mengatakan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT terhadap LKPD Kabupaten Sabu Raijua TA 2020 merupakan tugas konstitusional Kepala Daerah, atau bupati, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 45 dan peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan daerah/negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“DPRD sebagai unsur pemerintah daerah selalu terdepan dalam rangka bekerjasama, mendorong dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar transparan, akuntabel untuk meningkatkan pelayanan publik,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sabu Raijua ini.
Ia menjelaskan, DPRD melalui fungsi pengawasanya akan terus mengingatkan pemerintah untuk segera menindaklanjuti semua temuan-temuan BPK dalam waktu 40 hari. DPRD Sabu Raijua juga, kata dia, memberikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK melalui auditornya yang telah melakukan penilaian secara cermat, teliti dan obyektif.
“Terima kasih juga disampaikan kepada Bupati dan jajarannya yang telah bekerja keras. Harapan kami, jangan berpuas diri tapi tingkatkan prestasinya,” tandasnya. (*BN/SP)