Lokasi Pembangunan RSUP di Kota Kupang Masih Berstatus Sengketa

  • Whatsapp
Biyante Singh, SH. (Ist)
Biyante Singh, SH. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Meski telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan RI, namun lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di kelurahan Manulai II, kecamatan Alak, Kota Kupang masih berstatus sengketa.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Yohanes Limau, Biyante Singh, SH, meminta pemerintah provinsi NTT untuk menghentikan pembangunan rumah sakit milik Kementrian Kesehatan RI itu.

Read More

Biyante menjelaskan, objek tanah yang digunakan untuk pembangunan RSUP sedang dalam sengketa tanah perdata pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan nomor register perkara 208/PDT.G/2020/PN Kupang.

“Apabila gugatan Yohanes Timau dan saya selaku Kuasa Hukum dikabulkan, maka pembangunan rumah sakit yang notabene dari uang rakyat akan dieksekusi,” ujar Biyante Singh.

Dijelaskan Singh, pada tahun 1984 atau 1986, ada pengalihan tanah milik masyarakat di Desa Alak guna pembangunan PT. Semen.

Saat itu, masyarakat Alak direlokasi ke Kelurahan Manulai II, dan pemerintah mendapatkan bidang tanah tersebut seluas 55 Ha dari Alm Thomas Pengu Limang.

Ia juga menjelaskan, luas lahan yang disengketakan ini kurang lebih 23 Ha, yang mana digunakan untuk lokasi pembangunan RSUP.

Tanah tersebut disertifikasi oleh pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2016, yang saat itu juga masih terjadi sengketa perdata antara Samuel Pengun melawan pemerintah Provinsi NTT sebagai tergugat.

Selaku kuasa hukum, ia berharap kepada Gubernur NTT, untuk menghentikan proses pembangunan RSUP hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bukan kami menolak pembangunan RSUP. Tetapi kami sangat mendukung dan meminta kepada Bapak Gubernur NTT untuk menghentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” tandasnya. (*am/nm)

Related posts