KUPANG, berandanusantara.com – Lokalilasi Karang Dempel (KD) yang beralamat di Tenau, kelurahan Alak, Kota Kupang resmi ditutup tepat tanggal 1 Januari 2019.
Penutupan ini sesuai janji Wali Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore yang ingin kota berjulukan Kota KASIH itu bebas dari praktek prostitusi.
Menandai penutupan tersebut, Rabu (1/1/2019), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial, Polri, TNI, Kelurahan serta sejumlah pihak terkait melakukan pemasangam papan tanda ditutupnya lokalisasi terbesar di NTT itu.
Penutupan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 176/KEP/HK/2018 tentang penutupan Lokalisasi Karang Dempel di Kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang.
Wali Kota Kupang mengatakan, dalam dua minggu kedepan setelah penutupan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan terhadap berbagai tempat yang terindikasi ada praktek prostitusi di dalamnya, termauk pijat tradisional (pitrad).
“Pitrad yang tidak memenuhi standar akan kami tutup,” tegas Riwu Kore.
Untuk proses pemulangan para penghuni eks lokalisasi KD, jelas Riwu Kore, akan segera dilakukan dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Kami berharap para penghuni KD jujur menyampaikan alamatnya agar bisa kami pulangkan,” pungkas mantan anggota Komisi X DPR RI itu. (AM/ANR/AYN)